Senin, 1 Desember 2025 - Plt. Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya beserta staf hadiri Rapat Konsolidasi Percepatan Penetapan Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Takbenda (WBTb), di Golden Tulip Jineng Resort Jalan Sunset Road No.98 Kecamatan Kuta Kabupaten Badung.
Rapat dipimpin langsung oleh I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si., yakni Direktur Warisan Budaya pada Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi di bawah Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Serta dihadiri para undangan dan Narasumber.
Rapat dilaksanakan dalam rangka merealisasikan program pendukungan penetapan terhadap cagar budaya dan warisan budaya tak benda, maka Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV bermaksud melaksanakan kegiatan rapat konsolidasi penetapan cagar budaya dan warisan budaya tak benda yang ada di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman berkaitan dengan substansi pendaftaran dan penetapan Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak benda, serta membangun sinergi berkaitan dengan program bidang Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak benda secara berkelanjutan.
Dalam rapat adapun materi yang di paparkan yakni Materi berkaitan dengan tata cara input data pada DAPOBUD (Data Pokok Kebudayaan) yakni Arahan Kebijakan Penetapan Warisan Budaya Indonesia Tahun 2026 yang dipaparkan oleh I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si., yakni Direktur Warisan Budaya pada Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi di bawah m Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Dilanjutkan dengan Konsolidasi berkaitan dengan Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya dan Konsolidasi berkaitan dengan Pendaftaran dan Penetapan Warisan Budaya Tak Benda yang dipaparkan oleh Surya Helmi
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional