(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

SUBAK

Admin disbud | 12 Januari 2021 | 968 kali

Kata SUBAK merupakan sebuah kata yang berasal dari bahasa bali. Kata tersebut pertama kali dilihat didalam prasasti PANDAK BANDUNG yang memiliki angka tahun 1072M. Kata SUBAK tersebut mengacu kepada sebuah lembaga sosial dan keagamaan yang unik,memiliki pengaturan tersendiri dan asosiasi yang demokratis dari petani dalam menetapkan penggunaan air irigasi untuk pertumbuhan padi. SUBAK adalah sebuah organisasi yang dimiliki oleh masyarkat petani di bali yang khusus mengatur tentang manajemen atau sistem pengairan/irigasi sawah secara tradisional.Keberadaan subak merupakan manifestasi dari filosopi/konsep TRI HITA KARANA. Maka dapat disimpulkan bahwa TRI HITA KARANA berarti tiga penyebab terciptanya kebahagiaan dan kesejahtraan. Penerapan Tri Hita Karana didalam sistem Subak meliputi :

    1.PRAHAYANGAN yang berarti hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan

    2.PAWONGAN yang berarti hubungan yang harmonis antara manusia dengan manusia

    3.PALEMAHAN yang berarti hubungan manusia dengan alam/lingkungan

Anggota Subak atau juga disebut juga dengan krama Subak adalah para petani yang memiliki garapan sawah dan mendapatkan bagian air pada sawahnya. Di dalam anggota Subak juga terdapat beberapa kelompok yang disebut dengan SEKAA. Krama Subak dapat digolongkan menjadi 3 yaitu :

   1.Krama Aktif adalah anggota yang aktif seperti krama pekaseh, sekaa yeh/sekaa Subak

   2.Krama Pasif adalah anggota yang mengganti kewajibannya dengan uang atau natura karena beberapa penyebab yang biasa disebut dengan pengampel

   3.Krama Luput yaitu anggota yang tidak aktif didalam segala macam kegiatan Subak karna tugasnya seperti sebagai kepala Desa maupun Bendesa Adat.

Pengurus Prajuru Subak teridiri dari :

1.Pekaseh/Kelian adalah bertugas sebagai kepala Subak

2.Pangliman/Petajuh bertugas sebagai wakil kepala Subak

3.Penyarikan/Juru Tulis bertugas sebagai sekretaris

4.Petengen/Juru Raksa bertugas sebagai bendahara

5.Saye/juru arah atau Kasinoman mempunyai tugas dlm urusan pengumuman atau pemberitahuan

6.Pemangku bertugas khusus dalam urusan ritual/keagamaan

Sebagai Organisasi yang bersifat otonom dalam mengurus organisasinya sendiri, Subak dapat menetapkan peraturan dikenal dengan sebutan AWIG-AWIG,SIMA dan PERAREM. Subak dewasa ini memiliki tantangan yang berat, sebagaimana masalah konservasi pada umumnya yaitu pertumbuhan penduduk yang begitu pesat. Selain itu masalah terkini dari keberlanjutan Warisan Budaya Dunia itu ialah adanya hal-hal baru yang lebih menjajikan di mata masyarakat dibanding mengolah lahan pertanian sehingga terjadilah alih fungsi lahan.