1. KEPALA DINAS
1. Kepala
Dinas mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun
rencana kegiatan dan merumuskan kebijakan operasional Dinas Kebudayaan,
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
b. memimpin
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi
dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. merumuskan
kebijakan strategis, peningkatan pembangunan karakter dan Pekerti Bangsa,
Pelestarian dan pengaktualisasi adat, tradisi, pengembangan masyarakat adat,
pengembangan pelestarian kesenian;
e. mengkoordinasikan,
melaksanakan perlindungan pengembangan dan pemanfaatan adat, tradisi, seni,
museum dan cagar budaya yang berlandaskan nilai luhur serta penerapan
nilai-nilai budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
f. melaksanakan
peningkatan apresiasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang adat, tradisi,
seni, museum dan cagar budaya dalam rangka mempertahankan eksistensi bangsa
yang menyangkut kualitas hidup dan jati diri;
g. melaksanakan
peta kebudayaan dengan unsur-unsur budaya, kesenian, bahasa, upacara adat,
tradisi, seni, museum, cagar budaya, kuliner, pakaian adat, arsitektur
tradisional, permainan tradisional, kearifan lokal, serta peralatan hidup;
h. melaksanakan
pembinaan Lembaga Perkreditan Desa;
i. merumuskan melaksanakan
pembinaan organisasi, tatalaksana dan kepegawaian di lingkungan Dinas
Kebudayaan dan UPTD;
j.
merumuskan,
melaksanakan pengelolaan dan mempertanggung jawabkan keuangan Dinas Kebudayaan;
k. merumuskan
kebijakan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas
Kebudayaan;mengkoordinir, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan;
l. merumuskan penyusunan
Rencana Strategis (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM) di lingkungan Dinas Kebudayaan;
m. merumuskan
penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan dokumen Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Dinas
Kebudayaan;
n. mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan
Dinas Kebudayaan;
o. merumuskan
dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di
lingkungan Dinas Kebudayaan;
p. merumuskan
dan mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban
Kerja (ABK) di lingkungan Dinas Kebudayaan;
q. melaksanakan
koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya sesuai bidang tugas
dan permasalahannya;
r.
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada atasan; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
2. SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun
rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan data dan program Dinas Kebudayaan serta
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memimpin
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi
dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. memberikan
pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Kebudayaan;
e. mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan;
f. mengkoordinasikanpenyusunananggaranDinasKebudayaandanUPTD;
g. mengkoordinasikan
penyusunan laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Kebudayaan;
h. mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan
surat menyurat, tata usaha,keuangan, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan,
keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan;
i.
mengkoordinasikan
pembinaan kepegawaian organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas
Kebudayaan dan UPTD;
j.
mengkoordinasikan
pengelolaan data dan informasi Dinas Kebudayaan;
k. mengkoordinasikan
dan pelaksanaan kerja sama di bidang Kebudayaan;
l. mengkoordinasikan dan
melaksanakan penyusunan bahan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan
fasilitasi bantuan hukum di bidang Kebudayaan;
m. mengkoordinasikan
pengelolaan tata usaha barang milik Daerah di lingkungan Dinas Kebudayaan;
n. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis
(RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
o. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja
Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan dokumen Sistem antabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Kebudayaan;
p. mengkoordinasikan
pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) di lingkungan Dinas Kebudayaan;
q. mengkoordinasikan penyusunan Standar Pelayanan
(SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas Kebudayaan;
r. mengkoordinasikan penyusuan Analisis Jabatan
(ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas Kebudayaan;
s. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada atasan; dan
t.
melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
2.1 SUB
BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Sub bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas dan
fungsi:
a. menyusun
rencana kegiatan Subbagian Umum dan Keuangan, berdasarkan data, program
Sekretariat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memimpin
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi
dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. memberikan
pelayanan administrasi meliputi urusan surat-menyurat, tata usaha, rumah
tangga, perlengkapan, keprotokolan, kehumasan, dokumentasi, kearsipan dan
perpustakaan;
e. melaksanakan
pengelolaan penatausahaan barang milik pemerintah di lingkungan Dinas
Kebudayaan;
f. melaksanakan
pembayaran gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan verifikasi
dokumen keuangan yang meliputi Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
h. melaksankan
penyusunan laporan akuntasi dan pelaporan keuangan Dinas;
i.
menyiapkan bahan,
menyusun serta melaksanakan pencatatan pembukuan, verifikasi serta
perbendaharaan;
j.
membuat laporan
keuangan Dinas serta melaporkan keadaan kas kepada atasan setiap bulan dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan/keadaan;
k. menyiapkan
bahan dan melaksanakan pembinaan organisasi, tata laksana dan kepegawaian di
lingkungan Dinas Kebudayaan;
l. melaksanakan
administrasi kepegawaian yang meliputipenyusunan daftar urut kepangkatan,
formasi, bezetting pegawai, menyusun data pegawai, pengusulan kenaikan pangkat,
gaji berkala, cuti dan pensiun;
m. menyusun
rencana kebutuhan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai;
n. menyusun
dan melaksanakan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di
lingkungan Dinas Kebudayaan;
o. melaksanakan
dan melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah(SPIP) di lingkungan Dinas Kebudayaan;
p. mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
q. melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
2.2 SUBSTANSI PERENCANAAN
Substansi Perencanaan mempunyai tugas
dan fungsi :
a. menyusun
rencana kegiatan Substansi Perencanaan berdasarkan data dan program Sekretariat
serta ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
b. memimpin
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi
dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;