(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Tugas Pokok dan Fungsi


1.      KEPALA DINAS


                  1. Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi:

a.       menyusun rencana kegiatan dan merumuskan kebijakan operasional Dinas Kebudayaan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.      memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.       mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.  merumuskan kebijakan strategis, peningkatan pembangunan karakter dan Pekerti Bangsa, Pelestarian dan pengaktualisasi adat, tradisi, pengembangan masyarakat adat, pengembangan pelestarian kesenian;

e.   mengkoordinasikan, melaksanakan perlindungan pengembangan dan pemanfaatan adat, tradisi, seni, museum dan cagar budaya yang berlandaskan nilai luhur serta penerapan nilai-nilai budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

f.    melaksanakan peningkatan apresiasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang adat, tradisi, seni, museum dan cagar budaya dalam rangka mempertahankan eksistensi bangsa yang menyangkut kualitas hidup dan jati diri;

g.  melaksanakan peta kebudayaan dengan unsur-unsur budaya, kesenian, bahasa, upacara adat, tradisi, seni, museum, cagar budaya, kuliner, pakaian adat, arsitektur tradisional, permainan tradisional, kearifan lokal, serta peralatan hidup;

h.      melaksanakan pembinaan Lembaga Perkreditan Desa;

i.  merumuskan melaksanakan pembinaan organisasi, tatalaksana dan kepegawaian di lingkungan Dinas Kebudayaan dan UPTD;

j.        merumuskan, melaksanakan pengelolaan dan mempertanggung jawabkan keuangan Dinas Kebudayaan;

k.   merumuskan kebijakan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas Kebudayaan;mengkoordinir, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan;

l.       merumuskan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan Dinas Kebudayaan;

m.    merumuskan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Dinas Kebudayaan;

n.    mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Kebudayaan;

o.  merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas Kebudayaan;

p.   merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas Kebudayaan;

q. melaksanakan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya sesuai bidang tugas dan permasalahannya;

r.        mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

s.       melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

2. SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas dan fungsi:

a.  menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan data dan program Dinas Kebudayaan serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.      memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.       mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.      memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Kebudayaan;

e.       mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan;

f.        mengkoordinasikanpenyusunananggaranDinasKebudayaandanUPTD;

g.  mengkoordinasikan penyusunan laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Kebudayaan;

h.   mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha,keuangan, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan;

i.        mengkoordinasikan pembinaan kepegawaian organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Kebudayaan dan UPTD;

j.        mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi Dinas Kebudayaan;

k.      mengkoordinasikan dan pelaksanaan kerja sama di bidang Kebudayaan;

l.  mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan bahan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang Kebudayaan;

m.    mengkoordinasikan pengelolaan tata usaha barang milik Daerah di lingkungan Dinas Kebudayaan;

n.   mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);

o.  mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan dokumen Sistem antabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Kebudayaan;

p.      mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Kebudayaan;

q.    mengkoordinasikan penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas Kebudayaan;

r.     mengkoordinasikan penyusuan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas Kebudayaan;

s.        mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

t.        melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;

2.1  SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Sub bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas dan fungsi:

a.   menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Keuangan, berdasarkan data, program Sekretariat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.      memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.       mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.   memberikan pelayanan administrasi meliputi urusan surat-menyurat, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan, kehumasan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan;

e.       melaksanakan pengelolaan penatausahaan barang milik pemerintah di lingkungan Dinas Kebudayaan;

f.    melaksanakan pembayaran gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai sesuai Peraturan Perundang-undangan;

g.       menyiapkan bahan dan melaksanakan verifikasi dokumen keuangan yang meliputi Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);

h.      melaksankan penyusunan laporan akuntasi dan pelaporan keuangan Dinas;

i.        menyiapkan bahan, menyusun serta melaksanakan pencatatan pembukuan, verifikasi serta perbendaharaan;

j.        membuat laporan keuangan Dinas serta melaporkan keadaan kas kepada atasan setiap bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan/keadaan;

k.      menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan organisasi, tata laksana dan kepegawaian di lingkungan Dinas Kebudayaan;

l.  melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputipenyusunan daftar urut kepangkatan, formasi, bezetting pegawai, menyusun data pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, gaji berkala, cuti dan pensiun;

m.    menyusun rencana kebutuhan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai;

n.     menyusun dan melaksanakan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas Kebudayaan;

o.  melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP) di lingkungan Dinas Kebudayaan;

p.      mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

q.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

2.2  SUBSTANSI PERENCANAAN 


Substansi Perencanaan mempunyai tugas dan fungsi :

a.   menyusun rencana kegiatan Substansi Perencanaan berdasarkan data dan program Sekretariat serta ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;

b.      memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.       mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;