0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Bali

Admin disbud | 12 Januari 2026 | 7 kali

Senin, 12 Januari 2026 - Kepala Bidang Kesenian sekaligus sebagai Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan hadiri undangan Pertemuan dalam rangka  Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Bali Bertempat di Ruang Rapat Widya Sabha, Lantai 3 Gedung 2 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. 

Tujuan dilaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan PPKD ini memastikan terwujudnya sinkronisasi rekomendasi Pelaksanaan PPKD dengan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dalam upaya Penguatan Kebudayaan. 


Konsep Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan secara

berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 20, Perpres 65 Tahun 2018).


Tata Cara Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKD  dilakukan melalui 5 (lima) kegiatan yautu; Pengamatan, Pengidentifikasian, Pencatatan, Penganalisisan dan Penilaian. Dan Obyek Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari; Dokumen Pokok Pikiran, Dokumen RPJMD Kabupaten/Kota serta Dokumen RKPD kabupaten/kota dan provinsi.