Senin, 12 Januari 2026 - Kepala Bidang Kesenian sekaligus sebagai Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan hadiri undangan Pertemuan dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Bali Bertempat di Ruang Rapat Widya Sabha, Lantai 3 Gedung 2 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Tujuan dilaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan PPKD ini memastikan terwujudnya sinkronisasi rekomendasi Pelaksanaan PPKD dengan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dalam upaya Penguatan Kebudayaan.
Konsep Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan secara
berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 20, Perpres 65 Tahun 2018).
Tata Cara Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKD dilakukan melalui 5 (lima) kegiatan yautu; Pengamatan, Pengidentifikasian, Pencatatan, Penganalisisan dan Penilaian. Dan Obyek Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari; Dokumen Pokok Pikiran, Dokumen RPJMD Kabupaten/Kota serta Dokumen RKPD kabupaten/kota dan provinsi.