0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Pengertian Desa Budaya

Admin disbud | 15 Desember 2017 | 7898 kali

ebagaimana telah ditegaskan di depan, bahwa pengertian “desa” dalam konteks penelitian ini, tidak selalu terikat sebagai wilayah administrasi pemerintahan yang ketat batasan teritorialnya, melainkan lebih luwes cakupannya; bisa lebih sempit dari pengertian “desa” secara administratif (mungkin hanya satu “dusun” atau sejumlah “dusun”, tetapi boleh jadi sejumlah dusun lintas desa, atau bahkan hanya semacam “kantong-kantong” pemukiman tertentu yang khas).

Atas dasar uraian pengertian desa dan uraian kelima pokok pikiran mengenai budaya sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapat dijabarkan definisi desa budaya, yaitu :

“wahana sekelompok manusia yang melakukan aktivitas budaya yang mengekspresikan sistem kepercayaan (religi), sistem kesenian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi, sistem komunikasi, sistem sosial, dan sistem lingkungan, tata ruang, dan arsitektur dengan MENGAKTUALISASIKAN KEKAYAAN POTENSINYA dan MENKONSERVASINYA DENGAN SAKSAMA ATAS KEKAYAAN BUDAYA YANG DIMILIKINYA, terutama yang tampak pada ADAT DAN TRADISI, SENI PERTUNJUKAN, KERAJINAN, DAN TATA RUANG DAN ARSITEKTURAL.”

Pendekatan yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan Penyusunan Action Plan Pengelolaan Desa Budaya adalah :

  • Pendekatan Pemberdayaan Komunitas Lokal
  • Pengembangan budaya berkelanjutan