Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya beserta Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menghadiri acara Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema " Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Indikasi Geografis " di The Trans Hotel, Kamis (21/4).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya Perlindungan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Ketua Sekolah Tinggi Agama Mpu Kuturan Singaraja, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada Universitas Ngurah Rai Denpasar, Ketua Sentra KI di Universitas Mahendradatta, serta peserta kegiatan yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan seluruh Kabupaten/Kota dan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual.
Dalam Laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Constantinus Kristomo menambahkan bahwa selain daya Tarik wisatawan, Provinsi Bali juga memiliki Warisan Seni Budaya dan Warisan Seni Kerajinan Tradisional yang telah mendunia. Kemenkumham juga mengembangkan layanan seperti Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online dan mendukung pelayanan dengan pelaksanaannya POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk masyarakat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang satu hari (one day service) menjadi hitungan menit.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamariuli Manihuruk dalam sambutannya mengatakan Provinsi Bali memiliki Prospek yang tinggi sebagai penghasil Kekayaan Intelektual. “Selain sebagai penghasil Kekayaan Intelektual personal, juga memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal” Ucap Jamaruli. KI Komunal yang telah tercatat dan tercatat saat ini pada Data Base Pusat Data Nasional KI Komunal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia adalah 29 Ekspresi Budaya Tradisional, 2 Pengetahuan Tradisional, dan 8 Indikasi Geografis.
Menyikapi hal tersebut sangat dibutuhkan kerjasama antar institusi pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan lainnya baik masyarakat, perangkat desa maupun perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dan Penandatangan Nota Kesepahaman Peningkatan Mutu Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan beberapa Universitas yang ada di wilayah Provinsi Bali antara lain dengan Universitas Mpu Kuturan Singaraja, Universitas Ngurah Rai dan Universitas Mahendradatta sehingga total Unit Layanan Sentra KI di Provinsi Bali saat ini ditemukan 18 ( Delapan Belas ) yang tersebar di 9 ( Sembilan ) Kabupaten/ Kota.