0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

MEKANISME PELAYANAN PENGESAHAN LEMBAGA ADAT

Admin disbud | 09 Maret 2021 | 332 kali

1. Pemohon mengajukan pengesahan lembaga adat kepada staf yang menangani dan dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi pemohon. (Apabila terdapat kekurangan administrasi yang diajukan akan dikembalikan ke pemohon)
2. Setelah administrasi pemohon lengkap selanjutnya staf akan melakukan registrasi pengesahan lembaga adat.
3. Staf akan mengajukan pengesahan lembaga adat ke Kepala Seksi untuk diverifikasi kembali dan diparaf.
4. Staf akan mengajukan pengesahan lembaga adat ke Kepala Bidang untuk diverifikasi kembali dan diparaf.
5. Staf akan mengajukan pengesahan lembaga adat ke Kepala Dinas untuk di tandatangani.
6. Kepala Dinas menandatangani pengesahan dan memberikan perintah kepada staf untuk mengambil pengesahan lembaga adat yang sudah di tandatangani.
7. Staf menyerahkan pengesahan lembaga adat yang sudah ditandatangani kepada pemohon.
8. Pemohon menerima pengesahan lembaga adat.