Kamis, 9 Januari 2025 - Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melalui Bidang kesenian mengadakan Rapat pembahasan dan penetapan Kriteria pada Materi yang akan ditampilkan pada pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2025. Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan.
Pesta Kesenian Bali merupakan aktualisasasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali selaras dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sekaligus implementasi visi Pembangunan Provinsi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bermakna melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Adapun tema dari penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2025 bertema: Jagat Kerthi: Lokahita Samudaya
(Harmoni Semesta Raya), mengaktualisasikan nilai-nilai luhur kearifan lokal Bali sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan dengan menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta mengoptimalkan potensi alam dan budaya yang tumbuh di desa adat seluruh Bali.
Tema tersebut diimplementasikan melalui pusparagam kesenian tradisi, klasik, dan seni rakyat yang disajikan dalam 10 (sepuluh) materi pokok, yaitu Peed Aya (Pawai), Rekasadana (Pergelaran), Utsawa (Parade), Wimbakara (Lomba), Kandarupa (Pameran), Kriyaloka (Lokakarya), Widyatula (Sarasehan), Jantra Tradisi Bali (Pekan Kebudayaan Daerah), Bali World Culture Celebration/BWCC (Perayaan Kebudayaan Dunia di Bali), dan Adi Sewaka Nugraha (Penghargaan Pengabdi Seni).
Untuk di Kabupaten Buleleng telah ditetapkan bahwa materi pokok yang akan diikuti yaitu ;
Untuk Utsawa (Parade) Gong Kebyar Legendaris dari Sekaa Merdangga Giri Kusuma, Desa Munduk Kecamatan Banjar sudah diusulkan dan direkomendasikan untuk dapat tampil pada PKB XLVII Tahun 2025 ini.