0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

PENGESAHAN BADAN DAN LEMBAGA

Admin disbud | 10 Februari 2021 | 640 kali

Menurut surat edaran Nomor: 900/4580/Bid.I/BPKAD/2016 Tentang petunjuk petunjuk teknis pengesahan badan dan lembaga. Adapun Klasifikasi Lembaga, Persyaratan Pengesahan dan Proses Pengesahan Badan dan Lembaga sebagai berikut:
 
A. KLASIFIKASI LEMBAGA
Dalam upaya memperjelas jenis kegiatan yang bersifat nirlaba yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, maka dipandang perlu untuk mengelompokan Badan, Lembaga dan Kelompok Masyarakat tersebut dalam Bidang-Bidang/Program/Kegiatan sebagai berikut:
1. Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga :
a. Sanggar
b. Teruna/Teruni (STT)
2. Bidang Sosial :
a. Suka Duka
3. Bidang Agama, Adat dan Budaya :
a. Dadya
b. Pengempon Pura Kayangan Tiga
c. Pengempon Pura Dangkhayangan
d. Pengempon Pura Umum Lainnya
e. Sekaa( Gong, Beleganjur, Genjek, Joged, Santi, Angklung, Topeng, Tari, Tabuh, Wayang, Gambuh, Rindik
f. Banjar Adat
g. Pecalang
 
B. PERSYARATAN PENGESAHAN
• Persyaratan pengesahan untuk badan/lembaga/kelompok masyarakat yang pembentukannya tidak berdasarkan surat keputusan ,meliputi :
a. Surat Permohonan Pengesahan
b. Susunan Pengurus/Struktur Organisasi, diketahui oleh Perbekel/Lurah (sesuai dengan tanggal dibentuknya atau Surat KeteranganPerbekel atas keberadaan Lembaga Kelompok Yang dimaksud). Dan untuk Susunan Pengurus Bidang Agama, Adat dan Budaya diketahui juga oleh Bendesa/KelianAdat yang bersangkutan.
c. Daftar Anggota
d. Surat Keterangan Perbekel, mengenai waktu pendirian
e. Surat Pernyataan memiliki Sekretariat/tempat Pertemuan
f. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk/KTP Pengurus lengkap dengan nomer HP Pengurus
g. Denah Lokasi Sekretariat
h. Poto Sekretariat lengkap dengan plang nama Sekretariat
 
C. PROSES PENGESAHAN
Lembaga yang telahmemenuhi persyaratan sebagaimana huruf B diatas dibuatkan Pengesahan dengan cara :
1. SKPD yang terkait meneliti kelengkapan persyaratan pengesahan
2. Setelah lengkap, dibubuhkan stempel pengesahan dan tanda tangan Kepala SKPD terkait pada Susunan Pengurus/Struktur Organisasi
Surat Keputusan Atau Susunan Pengurus/Struktur Organisasi yang telah disahkan disampaikan kepada :
• Badan/Lembaga/Kelompok Masyarakat yang bersangkutan (ASLI)
• Sebagai Arsip SKPD (Foto Copy)