0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

PURA PEMUTERAN BUKIT KURSI

Admin disbud | 05 Februari 2021 | 2771 kali

Pura Bukit Kursi berada di atas bukit,dengan ketinggian 800 meter dari atas permukaan air laut.Pura ini berlokasi di Banjar Dinas Kembang Sari, desa Pemuteran, kecamatan Gerogak, kabupaten Buleleng. Pura Bukit Kursi adalah pura penyangga Pura Pemuteran. Pura ini di temukan pada tahun 1984, oleh seorang dukun bernama Jero Nyoman Cara yang tengah melakukan tapa yoga semadhi, sebelum di temukan kawasan ini memang di kenal angker. Konon jika peternak tidak meminta ijin saat mejabit rumput di kawasan ini maka hewan para peternak akan sakit dan mati sebab penuturan dari para tetua, konon rumput itu adalah padi di alam gaib. Di sekitar Bukit kursi juga d percayai banyak wong samar yang di kenal dengan Dewa Sumedang. Wong Samar ini di yakini sebagai pengabih (pendamping) Ida Sang Hyang Bhagawata Cakrageni atau Ida Bhatara Lingsir. Pura Bukit Kursi ini juga merupakan Jempana Manik Mas yang berfungsi untuk mengurung raja pada zaman dahulu. Sebelum Ida Ayu Manik Mas beristirahat di sana, puncak Manik memang sudah ada. Ida Bhatara Lingsir pada saat itu dating dari Gunung Agung bersama pengikutnya 8.888 wong samar dan senapatinya. Jempana Mas yang di pakai mengurung Ida Bhatara Lingsir di letakkan di Bukit Kursi. Terkuak juga Pura Bukit Kursi merupakan tempat pesimpangan Ida Bhatara Gunung Agung ketika akan berkunjung ke Jawa. Konon juga sesepuh puri mendapat pawesik untuk datang ke Pura Makorsi. Sesampai di Bukit Kursi, sesepuh puri pemecutan terharu dan menangis. Konon, Bukit Kursi itu di sebut sama persis seperti pawesik (bisikan gaib) yang di terimanya untuk datang ke sana. Pemuteran pun kemudian membangun pura dan pelinggih di sana pada tahun 2002. Pura yang pujawalinya di laksanakan saat Saniscara Umanis Saraswati di jadikan tempat memohon jabatan. Para pemedek yang tangkil juga bukan hanya dari penjuru Bali. Tetapi dari berbagai penjuru Nusantara, mereka yang tangkil rata-rata politisi, pejabat pemerintah kabupaten, maupun provinsi serta anggota dewan.