(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Penyusun Puja Tri Sandhya

Admin disbud | 05 Agustus 2021 | 5091 kali

Penyusun Tri Sa?dhy?

 

Diketahui Pandit Shastri dan I Gusti Bagus Sugriwa adalah penyusun Tri Sa?dhy? yang kita kenal di Indonesia saat ini. Sedangkan yang melantunkan adalah Ida Pedanda Made Putra Tembau. 

Catatan: Banyak yang keliru, Tri Sa?dhy? dengan ke-6 baitnya di Indonesia tepatnya bukan “dikarang” tetapi “disusun" yaitu diambil dari beberapa mantra kesusastraan Veda (?egveda, Upani?ad & teks ?gama). 

 

(1) Narendra Dev Pandit Shastri 

Adalah seorang terpelajar dari India yang dikirim ke Bali pada tahun 1950 untuk ikut menjaga budaya Hindu di Bali dengan aktif mengajar Catur Weda dan Upani?ad. Beliau turut menyusun P?j? Tri Sa?dhy? pada tahun 1950 dan dimasukan dalam bukunya yang berjudul Tri Sandya. 

Pada tanggal 14 Juni 1958 Pandit Shastri ikut menyusun Petisi yang isinya bahwa Agama Hindu Bali tidak bertentangan dengan Pancasila dan meminta agar Agama Hindu Bali diakui menjadi Agama Resmi di Indonesia. Petisi ini di dukung oleh Presiden Sukarno dan pada tanggal 1 Januari 1959 Agama Hindu Bali diakui menjadi Agama Resmi di Indonesia. 

Beberapa karya dari Pandit Shastri diantaranya Intisari Hindu Dharma, Kidung Yadnya (1950), Tri Sandya (1950), Weda Parikrama (1951) buku yang menerangkan mantra-mantra yang sangat terkenal di kalangan kependetaan di Bali dan Lombok dan juga Sejarah Bali Dwipa (1963). 

 

(2) I Gusti Bagus Sugriwa 

Perjuangan agar Agama Hindu Bali diakui negara tidaklah sederhana dan mudah. Namun berkat salah satu pejuang putra kebanggaan Bali, hal itu bisa terwujud. Putra Bali ini bernama I Gusti Bagus Sugriwa. Beberapa hal yang dilakukan IGB Sugriwa saat itu adalah, pertama, melakukan diskusi formal dengan Menteri Agama RI tahun 1950. Selain itu dilakukan dengan cara informal, yakni melobi penguasa negara sekaligus Presiden Pertama RI, Soekarno. 

Sehingga akhirnya tanggal 5 September 1958, terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama RI yang mengakui keberadaan Agama Hindu Bali. Selanjutnya terhitung mulai Tanggal 5 September 1958 (— 1 Januari 1959) terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama RI yang mengakui keberadaan Agama Hindu di Bali. 

 

Sumber: 

- Wema Satya Dinata (Tribun Bali)

- Made Puja Astawa

 

Via @filsafat_hindu