(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Lontar Nomor 902 berjudul "Pamalik Sumpah"

Admin disbud | 08 Juli 2020 | 582 kali

Pemalik Sumpah merupakan sebuah upacara pecaruan yang pada umumnya adalah sebagai alih fungsi kegunaaan, misalnya dari tanah sawah atau carik akan digunakan atau dibangun sebuah rumah, maka harus dilakukan upacara Pamalik Sumpah. Bisa dikatakan sebagai penetralan atau netralisasi lahan. Seperti contoh diatas, jika awalnya tanah sawah dibangun perumahan, maka Ida Batara Sri yang berstana di sana harus dikembalikan ke Pura Subak. Untuk mengetahui isi lontar ini lebih lengkapnya bisa datang langsung ke perpustakaan lontar Gedong Kirtya Singaraja.