Bali Utara diyakini sebagai pusat perdagangan pada masa Bali Kuno dan menjadi salah satu titik Jalur Rempah. Hal ini terlihat dalam penelitian yang diungkap oleh para arkeolog Bali. Salah satunya adalah keberadaan Pelabuhan Julah Kuno yang diyakini sebagai pintu gerbang pantai utara Bali. Hal tersebut dikuatkan dengan temuan dalam prasasti Sembiran AIV bertahun 987 (1065 Masehi) yang dikeluarkan oleh Raja Anak Wungsu. Disebutkan di dalamnya terkait eksistensi Pelabuhan Julah, yaitu “saluwirannya tan pangal, pangduka, kebo, sapi, wdus, celeng, temurun irikanan pasisi I julah” yang artinya, tidak mendapatkan halangan untuk menurunkan hewan, seperti kerbau, sapi, kambing, babi di pesisir pantai Desa Julah.
Dari keterangan prasasti tersebut Pelabuhan Julah merupakan pelabuhan yang cukup penting di pesisir Pantai Buleleng. Tidak hanya untuk kepentingan para pedagang lokal tetapi juga didatangi oleh pedagang dari luar Bali dalam transaksi jual beli. Namun, perdagangan di Pelabuhan Julah mengalami kemunduran yang dimungkinkan karena faktor keamanan. Dalam beberapa prasasti disebutkan jika Desa Julah diserang oleh para perompak sehingga penduduknya ada yang tebunuh maupun melarikan diri.