(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Pengertian Budaya

Admin disbud | 15 Desember 2017 | 11179 kali

Istilah cultur (bukan Kultur seperti dalam bahasa Jerman sekarang) dalam khasanah keilmuan pertama kali digunakan oleh G.E. Klemm dalam bukunya Allgemeine Culturgesichte der Menschkeit (1843 - 1852). Pemakaian istilah yang dipergunakan Klemm ini kemudian mempengaruhi E.B. Tylor, cendekiawan Inggris, dalam bukunya Primitive Culture (1871). Dalam khasanah bahasa Inggris sendiri, sampai pada masa itu masih dipergunakan istilah civilization, walaupun dalam arti yang agak berbeda dari pengertian istilah itu di masa kini. Pada perkembangan lebih lanjut, istilah yang kurang lebih baku dipergunakan ialah Kultur dalam Bahasa Jerman, dan culture dalam bahasa Inggris. Sedangkan dalam bahasa Indonesia dipergunakan istilah kebudayaan, bahkan kadang-kadang disebut budaya begitu saja.

A.L. Kroeber dan C. Kluckhohn, dalam bukunya Culture: A Critical Review of Concepts and Definitions (1952), mencatat bahwa sampai pada masa itu sudah terdapat 179 definisi tentang kebudayaan. Kini, setelah setengah abad kemudian, dapat dipastikan jumlah definisi itu telah bertambah lebih banyak lagi. Oleh karenanya, penelitian ini tidak perlu menambah sebuah definisi lagi tentang kebudayaan. Definisi teoritik-konseptual tentang kebudayaan perlu dirumuskan untuk kepentingan wacana teoritis tentang kebudayaan. Akan tetapi, untuk kepentingan penelitian semacam ini, yang diperlukan bukanlah definisi tunggal yang seakan-akan merangkum gambaran kebudayaan secara komprehensif, melainkan deskripsi mendasar tentang hal-hal pokok yang berkaitan dengan kebudayaan. Deskripsi itu akan berupa pokok-pokok pikiran yang menjadi acuan kerja bagi penelitian ini. Pokok-pokok pikiran itu sebagai berikut.              

Pertama, bahwa perbincangan mengenai seluk-beluk kehidupan manusia yang multidimensional baik dalam komunitas kecil maupun dalam skala masyarakat yang lebih besar dapat didekati dan disimak dengan berbagai perspektif; dan salah satu di antaranya yang terpenting adalah perspektif kebudayaan. Kajian dengan perspektif kebudayaan bukan hanya menyangkut hasil karya manusia yang kasat mata (benda-benda budaya) belaka, melainkan lebih jauh lagi merambah ke pola-pola perilaku, sistem sosial, cara berpikir dan berekspresi, bahkan hingga konsep, gagasan atau pemikiran, dan sistem nilai yang menjadi kiblat dan acuannya. Kajian budaya dalam suatu kantong budaya (entah desa, dusun, pedukuhan, atau satuan hidup lainnya) tertentu menjadi menarik, karena bagaimanapun juga suatau budaya tertentu telah eksis dan dipraktekkan oleh para pendukungnya.

Kedua, bahwa untuk memahami wajah kehidupan budaya tertentu seyogyanya dilakukan kajian (sebagaimana dianjurkan oleh B. Malinowski, G.P. Murdock, C. Kluckhohn, dan Koentjaraningrat) terhadap dimensi isi atau unsur-unsurnya baik berupa bahasa, sistem teknologi, sistem mata pencaharian hidup atau ekonomi, sistem dan organisasi sosial (termasuk di dalamnya khasanah politik dan hukum), sistem pengetahuan, religi, maupun kesenian. Di samping itu, masih terdapat satu aktivitas manusia yang khas manusiawi dan tidak dapat diabaikan, yaitu pendidikan. Setiap unsur itu, menurut Koentjaraningrat yang mengikuti pemikiran J.J. Honigman, dapat dilihat dalam tiga dimensi wujud, yaitu (1) wujud yang berupa kompleks gagasan, konsep, dan pemikiran manusia (culture system), (2) wujud yang berupa kompleks aktivitas (social system), dan (3) wujud yang berupa benda-benda kongkrit (physical culture, material culture, artifacts).

Ketiga, bahwa memahami dimensi-dimensi aktivitas manusia sebagai makhluk sosio-kultural sebagaimana dipaparkan di depan, tidakalah mudah, lebih-lebih menyangkut dimensi yang pertama, yakni wujud yang berupa kompleks gagasan, konsep, dan pemikiran manusia. Dua wujud berikutnya, yakni wujud yang berupa aktivitas social (social system) dan wujud benda-benda budaya yang kongkrit (material culture) relatif lebih mudah, karena gejalanya dapat diinderai. Dengan demikian, penelitian ini lebih diarahkan kepada dua wujud kebudayaan yang terakhir itu dengan mendeteksinya lewat ketujuh unsur kerbudayaan di atas dengan sejumlah modifikasi yang meliputi: (1) sistem kepercayaan, (2) Sistem kesenian, (3) sistem mata pencaharian, (4) sistem teknologi, (5) sistem komunikasi, (6) sistem sosial, dan (7) sistem lingkungan, tata ruang, dan arsitektur.

Keempat, bahwa pada hakikatnya manusia itu bukan hanya “produk” kebudayaan sebagaimana diyakini oleh para penganut Aliran Strukturalisme, melainkan juga sekaligus “pencipta” kebudayaan. Oleh karena itu, sebagaimana dianjurkan oleh C.A. van Peursen, manusia juga dapat merancang suatu strategi kebudayaan bagi masa depannya, menuju kehidupan bersama yang lebih berkeadaban. Dengan skala yang lebih kecil, orang dapat menyusun suatu strategi pengembangan desa budaya Di sinilah relevansi penelitian ini untuk menyusun suatu strategi pengembangan desa budaya, agar dapat mendukung mengembangan sumber daya manusia dan dapat mejamin identitas dan kearifan lokal dari desa budaya yang hendak dikembangkan.

Kelima, Dalam amatan awam, kebudayaan dapat saja dilihat sebagai aktivitas bersama suatu komunitas yang tampak dalam (1) adat dan tradisi, (2) seni pertunjukan, dan (3) kerajinan. Adat dan tradisi merupakan peristiwa yang dapat mencakup kegiatan suatu sistem kepercayaan –-istilah “adat dan tradisi” sudah diintegrasikan dalam unsur kebudayaan sistem kepercayaan guna memudahkan amatan untuk menyusun profil --, sistem sosial, sistem komunikasi dan juga sistem mata pencaharian. Seni pertunjukan sudah barang tentu merupakan peristiwa kesenian, namun seni pertunjukan juga dapat sekaligus merupakan ekspresi dari suatu sistem kepercayaan, dan bisa juga sebagai ekspresi sistem sosial. Kerajinan merupkan kegiatan insani seseorang atau suatu komunitas yang dapat dikatakan sebagai ekspresi nilai seni tertentu, sistem mata pencaharian, dan juga sistem teknologi. Keenam unsur kebudayaan telah terwadahi ke dalam tiga wadah, yakni adapt dsan tradisi, seni pertunjukan, dan kerajian. Namun unsur ketujuh, yakni tata ruang dan arsitektural belum terwadahi, dan oleh karenanya ia harus tetap dipertahankan sebagai salah satu unsur penting di antara ketiga wadah tadi, sebab tata ruang dan arsitektural suatu kawasan merupakan karya budaya yang menandai kesadaran penghuninya dalam mengapresiasi alam. Maka, dalam kajian berikut, akan dipancangkan 4 hal yang dianggap penting, yaitu (1) adat dan tradisi, (2) seni pertunjukan, (3) kerajinan, dan (4) tata ruang dan arsitektural.