(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Tari Joged

Admin disbud | 09 Agustus 2018 | 8569 kali

Ragam dan gaya seni tari adalah kristalisasi dari nilai-nilai budaya masyarakat pendukungnya. Seni tari Bali dapat digolongkan menjadi tiga golongan yaitu :

1.Tari Wali, yaitu tari yang berfungsi sebagai sarana atau pelaksana upacara agama. Contohnya : Tari Rejang dan Tari Sanghyang.

2.Tari Bebali, yaitu tarian yang berfungsi sebagai penunjang jalannya upacara yang dalam pementasannya memakai lakon. Contohnya : Tari Topeng.

3.Tari Balih – balihan, yaitu tarian yang tidak tergolong tari Wali dan Tari Bebali yang khusus dipertunjukkan untuk hiburan. Contohnya : Tari Joged.

Dalam buku Dance and Drama in Bali menyatakan tari joged merupakan satu-satunya tarian yang bisa dikategorikan sebagai tarian sosial di Bali dengan varian yang mencakup Gandrung, Oleg, Leko dan Andir, dimana tarian ini dimulai dengan penampilan tarian solo dalam style legong yang sangat jelimat. Tarian ini diiringi dengan gamelan bambu, penari joged ini mengenakan hiasan kepala seperti helm, dengan mahkota melengkung kedepan menyentuh hiasan yang melingkar hingga ke bagian kepala yang ditutup dengan bunga cempaka atau kamboja yang berlapis-lapis. Tarian joged sekarang ini sedang marak-maraknya dengan pertunjukan goyangan ngebor untuk menarik perhatian penonton, dibandingkan dengan tari joged yang terdahulu dimana zaman dalu tarian joged hanya menggunakan egolan kesamping kanan maupun kiri dan dilihat perkembangannya tarian joged sekarang ini lebih banyak menonjolkan gerakan-gerakan erotis goyang pinggul yang memiliki daya rangsang terhadap penonton.

Istilah tari joged dalam bahasa Indonesia terdiri dari kata tari dan joged. Tari merupakan ekspresi jiwa manusia yang dituangkan melalui gerak ritmis yang indah, sedangkan kata joged merupakan tari tandak dan ranggeng, berjoged ( menari ) menurut pengertian, joged merupakan tarian yang sangat demonstratif, lincah dan tanpa cerita. Tari joged dikatakan sebagai tarian rakyat yang berfungsi sebagai hiburan atau tari pergaulan ( Drs. Soedarsono ). Pernyataan yang ada dalam buku Diskripsi Tari Bali menyatakan bahwa secara etimologi kata Joged berarti Tari ( tarian wanita ). Joged dipakai untuk menyebutkan sebuah seni pertunjukkan yang memiliki aspek-aspek tari sosial yang tinggi nilainya setelah seorang penari joged menyelesaikan sebuah tarian tunggal yang abstrak bentuknya. Dalam tarian Joged “ ngibing “ merupakan ajakan penari joged kepada penonton untuk menari bersama-sama diatas panggung, dan kadang-kadang bisa terjadi kontak tangan, kadang kala mereka melakukan tarian sejenis tarian bercinta, namun jika mencoba untuk bagian-bagian terlarang penari joged, maka ia akan terkena pukulan kipas dari penari joged. 

Seperti yang sudah terjadi kesan penari joged menjadi buruk karena adanya Joged jaruh atau Joged porno yang seringkali terlihat ditayangkan di media sosial maupun youtube. Parahnya, joged porno ini juga seringkali dikatakan berasal dari Buleleng, padahal dicurigai banyak pula sekaa-sekaa joged dari daerah lain diluar Buleleng yang ikut menarikan joged porno. Joged porno ini bisa ditarikan karena ada permintaan dengan bayaran yang mahal. Oleh karena itu agar hal tersebut tidak ada lagi khususnya di Kabupaten Buleleng, pemerintah sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan penyuluhan dan pembinaan bagi sekaa-sekaa joged di Buleleng agar tidak lagi menarikan joged porno dan tetap menari sesuai atau mengikuti pakem aslinya. Agar tarian joged ini tidak merusak moral masyarakat khususnya anak-anak penerus bangsa.