Senin, 1 September 2025 - sehubungan dengan dengan telah berakhir bulan Agustus serangkaian HUT RI ke-80 Tahun 2025, staf Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melaksanakan pencabutan Bendera Merah Putih yang terpasang di sepanjang Jl. Mayor Metra (Pasar Buleleng - RTH).
Pencabutan bendera Merah Putih adalah bagian dari rangkaian perayaan dan kegiatan resmi, seperti penurunan bendera pada upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus, atau pencabutan bendera yang telah dikibarkan selama satu bulan penuh sebagai simbol peringatan kemerdekaan. Penurunan Bendera Merah Putih dilaksanakan oleh seluruh OPD dilingkup Kabupaten Buleleng.
Tujuan pencabutan bendera Merah Putih adalah untuk menjaga kehormatan dan menjaga kondisi bendera agar tidak rusak akibat terpapar cuaca dan kotoran. Bendera Merah Putih yang dikibarkan di ruangan terbuka berpotensi rusak akibat kotoran dan cuaca. Proses penurunan dilakukan secara hati-hati untuk merawatnya agar tetap terawat