Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng mewakili Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menghadiri rapat Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah tentang Pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 via Zoom Meeting (28/7).
Seperti yang telah diketahui, pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020, berdasarkan audited BPK Wilayah Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng secara berturut-turut sebanyak 6 kali mendapat predikat Wajar Tampa Pengecualian [ WTP ] Hal ini tentu sangat membanggakan dalam kondisi suasana prihatin akibat pandemic covid-19.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 baik induk maupun perubahan tentunya telah mempertimbangkan potensi yang dimiliki serta kondisi dinamis yang berkembang sehingga atas dasar hal tersebut disusun target-target yang ingin dicapai yang tentunya telah dilakukan sinkronisasi dan sinergitas terhadap capaian-capaian yang tertuang dalam dokumen-dokumen daerah, provinsi, maupun pusat. Akan tetapi dengan merebaknya situasi global, nasional dan daerah sebagai dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta tidak dapat diprediksi entah sampai kapan akan berakhir, sehingga sangat dimaklumi apabila masih ada beberapa target-target yang tidak dapat dicapai, bahkan terkontraksi secara signifikan. Dalam konteks pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini juga dapat dipahami bahwa tidak untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap muatan materinya, namun dalam rangka evaluasi antara rencana dan realisasi dan laporan dengan kenyataan sesuai norma-norma yang ada.
Pada intinya dari hasil rapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi yang hadir menyetujui atau dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2020, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.