0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

sosialisasi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 : “Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025”

Admin disbud | 06 Februari 2025 | 359 kali

Kamis, 6 Pebruari 2025 - Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng mengikuti zoom meeting terkait sosialisasi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sosialisasi ini dilakukan melalui luring dan Zoom Meeting.

Pada kesempatan kali ini Dinas Kebudayaan Mengikuti sosialisasi melalui zoom meeting yang bertempat di ruang rapat Dinas Kebudayaan yang diikuti oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang,Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Kepala UPTD. Gedong Kirtya, Bendahara Pengeluaran dan staf Perencanaan. 


Sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng melalui Luring bertempat di Gedung Buleleng Command Centre (BCC) Buleleng. Serta diikuti oleh beberapa undangan SKPD. Sosialisasi diadakan Dalam Rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025, mengenai  dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Dengan ini menginstruksikan  belanja yang tidak bisa di realisasikan ialah Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.  Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen). Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. 


Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.