0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Dalam rangka Pelestarian Sejarah Warisan Budaya di Kabupaten Buleleng Disbud Buleleng Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Warisan Budaya

Admin disbud | 26 Juni 2025 | 199 kali

Kamis, 26 Juni 2025 - Warisan budaya adalah cerminan sejarah dan identitas suatu bangsa. Pelestarian membantu menjaga keunikan dan jati diri suatu masyarakat. Pelestarian sejarah dan warisan budaya adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu memberikan dukungan kebijakan, anggaran, dan infrastruktur. Masyarakat perlu terlibat aktif dalam pelestarian, baik melalui partisipasi dalam kegiatan budaya maupun peningkatan kesadaran. Dengan kerjasama semua pihak, warisan budaya dapat terjaga dan lestari untuk generasi mendatang. Makan dari itu Dalam rangka Pelestarian Sejarah Warisan Budaya di Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Sejarah dan Cagar Budaya gelar Pembinaan dan Sosialisasi Warisan Budaya di Wantilan Sasana Budaya Singaraja.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya dengan didampingi Narasumber setra dihadiri para undangan. Kegiatan sosialisasi kali ini melibatkan dua narasumber yakni I Made Sumaryadi, SH dan I Putu Ardiyasa, M.Sn.


Dalam Pemaparan Materi Narasumber pertama oleh I Made Sumaryadi, SH dengan materi  Warisan Budaya Takbenda Melestarikan Tradisi Untuk Generasi Masa Depan, telah dijelaskan bahwasanya Warisan budaya tak benda merupakan bagian integral dari identitas dan keberagaman suatu komunitas. Istilah ini mencakup segala bentuk praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, serta alat, benda, artefak, dan ruang budaya yang dianggap penting oleh komunitas tertentu.


Bukan sekedar benda fisik, warisan budaya tak benda mengandung nilai-nilai yang mendalam, yang diwariskan dari generasi ke generasi.  Namun, seiring dengan modernisasi dan perubahan sosial, banyak warisan budaya tak benda yang mulai terancam punah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga, melestarikan, dan meneruskan warisan tersebut. Dengan adanya kesadaran akan pentingnya warisan budaya tak benda, diharapkan akan muncul lebih banyak langkah nyata dalam merawat dan mengembangkan budaya lokal agar tetap relevan di masa depan.


Dilanjutkan dengan pemaparan materi narasumber ke dua oleh  I Putu Ardiyasa, M.Sn. Dengan materi Strategi Penetapan dan Pendataan WBTB Berbasis Komunitas, Dari Desa Menuju Pengakuan Nasional, dapat dijelaskan bahwasanya  dalam upaya paya menjaga kelangsungan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Dalam konteks pelindungan bisa dilakukan dalam bentuk penelitian (kajian), inventarisasi, pendokumentasian (visual dan atau adiovisual).


Dimana Secara kontekstual Warisan Budaya Takbenda ( warisan budaya takbenda ) bersifat tak dapat dikuasai ( takbenda /abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman. Pencatatan WBTB adalah upaya pelindungan melalui perekaman data secara tertulis. Sedangkan penetapan WBTB adalah pemberian status budaya tak benda menjadi WBTB Indonesia oleh menteri yang membidangi kebudayaan. 


Dalam proses pencatatan maupun penetapan, WBTB mendaftarkan dalam lima domain. Pertama, tradisi lisan dan ekspresi. Terdiri dari bahasa, puisi dan pantun, cerita rakyat, mantra (pengaruh dari budaya lokal), doa (pengaruh dari agama), nyanyian rakyat, peribahasa, teka-teki rakyat).