Kamis, 4 Desember 2025 - Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan bersama staf Perencanaan hadiri Rapat koordinasi dan evaluasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Semester II Tahun Anggaran 2025, Ruang rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.
Rapat dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pengadaan barang dan jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dapat diketahui bahwasanya Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) adalah penggunaan produk atau jasa, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kewajiban ini mencakup target minimal 40% anggaran belanja barang/jasa untuk produk dari UMKM dan koperasi, serta prioritas untuk produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi, seperti yang diatur dalam Inpres No. 2 Tahun 2022. Dilaksanakannya Monitoring dan evaluasi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan komitmen PDN terpenuhi.