mencegah Praktik pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kanwil Kemenkumham
Bali) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan
Hak Asasi Manusia menggelar Edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual dengan tema “Melalui
kesadaran dan komitmen bersama kita wujudkan Industri Pariwisata dan ekonomi
kreatif yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual “(18/9)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitulu dalam sambutannya
dibacakan Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti mengatakan , pariwisata berhubungan erat
dengan KI. Dengan memasukkan KI dalam pengembangan produk pariwisata, tentunya
hal ini memungkinkan sebagai diferensiasi atau pembedaan produk dan jasa dalam
pasar untuk tujuan branding destinasi wisata, perencanaan kebijakan pariwisata,
dan implementasinya,” kata Anggiat Napitulu.
Menurutnya, kegiatan
dalam rangka edukasi tentang
pelanggaran kekayaan intelektual ini
bertujuan memberi pemahaman dan kesadaran kepada pemangku kepentingan,
pemerintah daerah dan masyarakat untuk memaksimalkan nilai komersialisasi
produk pariwisata Bali.
“Jadi untuk meningkatkan branding dari suatu destinasi
wisata, sehingga dapat menyajikan pariwisata yang memiliki kekhasan berbasis KI
yang diharapkan dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara,” ucapnya.
Anggiat Napitulu menilai bahwa di Pulau Dewata ini begitu
banyak potensi alam dan budaya yang dapat dikembangkan dengan berbasis KI.
Mulai dari suguhan kuliner yang khas hingga potensi wisata ecotourism berupa
destinasi wisata alam, wisata religi dan budaya.
Melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) misalnya, potensi
indikasi geografis yang dimiliki Provinsi Bali saat ini seperti Kopi Arabika
Kintamani, Tenun Gringsing dan Garam Amed dapat menjadi potensi ecotourism, di
mana wisatawan dapat merasakan pengalaman proses pengelolaan produk indikasi
geografis hingga menjadi produk yang berkualitas.
Selain itu, ada juga seni pertunjukan tarian, upacara adat
yang unik dari setiap daerah di Bali, merupakan kekayaan intelektual berupa
ekspresi budaya tradisional yang juga mampu menarik wisatawan jika dikelola dan
dipasarkan secara baik.
“Maka atas banyaknya potensi Kekayaan Intelektual Komunal
sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali,
harus dikembangkan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional melalui pariwisata dengan pemanfaatan sistem KI,”
ungkap Anggiat Napitulu.