0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Menghadiri Pertemuan di Primer Hotel Sanur

Admin disbud | 18 September 2023 | 101 kali

mencegah Praktik pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kanwil Kemenkumham Bali)  melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dengan tema  “Melalui kesadaran dan komitmen bersama kita wujudkan Industri Pariwisata dan ekonomi kreatif yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual “(18/9)

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali   Anggiat Napitulu dalam sambutannya dibacakan  Kepala  Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti  mengatakan , pariwisata berhubungan erat dengan KI. Dengan memasukkan KI dalam pengembangan produk pariwisata, tentunya hal ini memungkinkan sebagai diferensiasi atau pembedaan produk dan jasa dalam pasar untuk tujuan branding destinasi wisata, perencanaan kebijakan pariwisata, dan implementasinya,” kata Anggiat Napitulu.

 

Menurutnya, kegiatan  dalam rangka edukasi  tentang pelanggaran kekayaan intelektual ini  bertujuan memberi pemahaman dan kesadaran kepada pemangku kepentingan, pemerintah daerah dan masyarakat untuk memaksimalkan nilai komersialisasi produk pariwisata Bali.

 

“Jadi untuk meningkatkan branding dari suatu destinasi wisata, sehingga dapat menyajikan pariwisata yang memiliki kekhasan berbasis KI yang diharapkan dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara,” ucapnya.

 

Anggiat Napitulu menilai bahwa di Pulau Dewata ini begitu banyak potensi alam dan budaya yang dapat dikembangkan dengan berbasis KI. Mulai dari suguhan kuliner yang khas hingga potensi wisata ecotourism berupa destinasi wisata alam, wisata religi dan budaya.

 

Melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) misalnya, potensi indikasi geografis yang dimiliki Provinsi Bali saat ini seperti Kopi Arabika Kintamani, Tenun Gringsing dan Garam Amed dapat menjadi potensi ecotourism, di mana wisatawan dapat merasakan pengalaman proses pengelolaan produk indikasi geografis hingga menjadi produk yang berkualitas.

 

Selain itu, ada juga seni pertunjukan tarian, upacara adat yang unik dari setiap daerah di Bali, merupakan kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional yang juga mampu menarik wisatawan jika dikelola dan dipasarkan secara baik.

 

“Maka atas banyaknya potensi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali, harus  dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pariwisata dengan pemanfaatan sistem KI,” ungkap Anggiat Napitulu.