0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Terdapat 422 Lembaga Kemasyarakatan Di Kabupaten Buleleng Yang Akan Difasilitasi Dana Hibah Bupati

Admin disbud | 05 November 2020 | 351 kali

Salah satu program dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng adalah memfasilitasi bantuan dana Hibah Bupati kepada lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan peraturan Bupati Buleleng Nomor 33 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2015 tentang tata kelola Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng, dimana HIbah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Lembaga kemasyarakatan yang berhak menerima dana hibah adalah lembaga resmi atau yang telah disahkan. Terdapat 422 lembaga kemasyarakatan yang tersebar di sembilan Kecamatan di Kabupaten Buleleng yang akan mendapatkan dana Hibah Bupati. Menindaklanjuti program Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng untuk memberikan dana hibah di tahun 2021 nanti, maka sebelum itu pihak Dinas menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di tiap Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat yang hendak menerima bantuan Hibah untuk menyiapkan proposal yang dibutuhkan sesuai dengan juknis pembuatan proposal bantuan Hibah yang telah disiapkan. Adapun isi dari juknis tersebut adalah :

  1. SURAT PERMOHONAN YANG DITUJUKAN KEPADA BUPATI BULELENG CQ KEPALA DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN BULELENG DENGAN PENANGGALAN DARI BULAN  JANUARI  S/D  MARET 2020  YANG DI TANDA TANGANI OLEH  KETUA DAN SEKRETARIS DAN DIKETAHUI OLEH KELIAN DESA ADAT, PERBEKEL/LURAH DAN CAMAT
  2. LATAR BELAKANG YANG BERISI URAIAN TENTANG GAMBARAN UMUM MENGENAI FAKTA-FAKTA YANG MELATAR BELAKANGI KEGIATAN HIBAH
  3. MAKSUD DAN TUJUAN YANG BERISI URAIAN TENTANG KEGIATAN HIBAH
  4. RENCANA ANGGARAN BELANJA (R A B) YANG DIURAIKAN DAN DITANDA TANGANI OLEH KETUA DAN BENDAHARA DAN DEKETAHUI OLEH PERBEKEL/LURAH
  5. SUSUNAN PENGURUS YANG DITANDA TANGANI OLEH KETUA DAN SEKRETARIS DAN DEKETAHUI OLEH PERBEKEL/LURAH
  6. DAFTAR ANGGOTA YANG DITANDA TANGANI OLEH KETUA DAN SEKRETARIS DAN DEKETAHUI OLEH PERBEKEL/LURAH
  7. SURAT KETERANGAN TENTANG BERDIRINYA DAN DOMISILI LEMBAGA/KELOMPOK  MASYARAKAT  DARI PERBEKEL/LURAH (tanggalnya sama dengan tanggal proposal)
  1. FOTO COPY E- KTP PENGURUS (Ketua, Bendahara, Sekretaris )  (JELAS DAN BISA DIBACA)
  2. FOTO COPY REKENING BPD ( atas nama lembaga)YANG MASIH AKTIF (JELAS DAN BISA DIBACA)
  3. NO HP PENGURUS
  4. DENAH/PETA LOKASI KEBERADAAN KELOMPOK MASYARAKAT
  5. FOTO SEKRETARIAT/PAPAN NAMA KELOMPOK MASYARAKAT
  6. FOTO COPY SURAT PENGESAHAN LEMBAGA ( SKT )YANG SUDAH DISAHKAN OLEH INSTANSI TERKAIT

Tambahan lampiran untuk yang kegiatannya pembangunan/perehaban :

  • GAMBAR BANGUNAN YANG DIKETAHUI OLEH TUKANG YANG MENGGARAP
  • SURAT KETERANGAN DARI PERBEKEL/LURAH TENTANG ORANG TERSEBUT MEMANG BENAR BERPROFESI SEBAGAI  TUKANG BANGUNAN
  • SURAT KETERANGAN  DARI PERBEKEL/LURAH TENTANG KEPEMILIKAN TANAH DARI KELOMPOK MASYARAKAT YANG AKAN DIIDIRIKAN BANGUNAN
  • PEMBANGUNAN YANG KEGIATANNYA DARI RP. 50.000.000,- KE ATAS, TUKANG YANG AKAN MENGGARAP WAJIB MELAMPIRKAN SERTIFIKAT/IJASAH YANG JURUSAN TEHNIK BANGUNAN
  • FOTO AWAL 0 %