0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

BPKP Laksanakan Evaluasi Akuntabilitas Transfer Fiskal ke Daerah Tahun 2025 Pada Disbud Buleleng

Admin disbud | 06 November 2025 | 24 kali

Kamis, 6 November 2025 - Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali laksanakan Evaluasi Akuntabilitas Transfer Fiskal ke Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng salah satunya yakni Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng. Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan.

Evaluasi Akuntabilitas Transfer Fiskal ke Daerah Tahun 2025, diterima langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan dengan di dampingi staf Prencanaan. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor PE.09.02/S-357/D4/04/2025 tanggal 16 Oktober 2025 hal Pelaksanaan Agenda Prioritas Pengawasan dan Non-Prioritas Triwulan IV Tahun 2025 di Lingkungan Deputi Bidang PPKD. 


Tim BPKP melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait pengelolaan transfer fiskal, serta melakukan wawancara. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi BPKP untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Buleleng dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dinas Kebudayaan menyambut baik kedatangan Tim BPKP untuk melakukan evaluasi. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gorontalo Utara dilakukan secara transparan dan akuntabel.