0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Darurat COVID-19, Segala Bentuk Pelayanan dan Pementasan Seni Ditutup Sementara

Admin disbud | 16 Maret 2020 | 114 kali

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 tahun 2020 tentang PANDUAN TINDAK LANJUT TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEAS (COVID-19) Dilingkup Pemerintah Provinsi Bali, maka Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng MENUTUP SEMENTARA untuk beberapa macam bentuk pelayanan diantaranya pelayanan terhadap kunjungan tamu ke Museum Buleleng, Perpustakaan Lontar Gedong Kirtya dan Museum Soenda Ketjil dan pelayanan pengesahan surat keterangan terdaftar (SKT) dan hibah. 

Selain pelayanan terhadap masyarakat ditutup sementara, pementasan seni tari dan tabuh yang biasanya rutin dilaksanakan setiap hari Jumat siang ini pun ikut dihentikan sementara karena melibatkan orang barang untuk berkumpul dalam satu tempat. Kebijakan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 dan akan dievakuasi lebih lanjut.

Selain menutup pelayanan dan akses ke Museum dan Gedong Kirtya, para karyawan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng pun diminta untuk mengerjakan pekerjaan di rumah secara online selama 2 minggu kedepan. Para karyawan bisa bekerja ke kantor apabila ada yang mendesak atau ada hal penting yang harus dikerjakan. Bapak Made Sudiarba selaku Plt. Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menyampaikan arahan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bahwa seluruh karyawan agar tidak panik dan tetap menjaga kesehatan dan kebersihan selain kebersihan diri kebersihan lingkungan sekitar juga perlu dijaga. Meminimalisir kegiatan berpergian ke luar daerah atau ke tempat ramai. 

Dengan adanya upaya pencegahan Virus Corona ini juga berdampak pada perayaan HUT Kota Singaraja ke 416 yang resmi ditiadakan karena melibatkan banyak orang yang akan berkumpul di satu tempat. Maka program Dinas Kebudayaan akan pawai budaya atau parade budaya pun dibatalkan.