Buleleng, 22 November 2025 - Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam Menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Nomor : 900.1.1/2168/XI/DPRD/2024, tanggal 21 Nopember 2024, dengan itu mengadakan Rapat Paripurna penyampaian Laporan Bapemperda DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. Dan Rapat Paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang APBD TA. 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat Paripurna ini di Pimpinan langsung oleh Pj. Bupati Buleleng, yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Forkopinda Buleleng, Para Asisiten Sekda, Staf Ahli, seluruh Pimpinan SKPD di lingkungan Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna kali ini Pj. Bupati menyampaikan Pendapat Akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Buleleng saat Rapat Paripurna DPRD Buleleng.
Setelah itu Ketua DPRD Buleleng dan Pj Bupati menandatangani Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 lalu disahkan menjadi perda. Serta dilanjutkan dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng terkait dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.