Pejabat Fungsional Promosi Budaya beserta staf menghadiri rapat Pemutahiran Data Cagar Budaya di ruang rapat Padma Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Rapat Pemuktahiran data cagar yang merupakan data ODCB (obyek terlupakan cagar budaya) yang sudah ditetapkan diregnas agar bisa dilihat kembali untuk kelengkapan data yang nantinya bisa diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya dan data yang sama atau data yang kelengkapannya tidak, agar bisa dihapus, agar bisa dihapus . Pada dasarnya dulu sistem regnas tersebut merupakan penginputan secara manual yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Entah dari kalangan masyarakat atau pemerintahan.
Sejak akhir tahun 2019 sistem regnas sudah dimulai dengan tujuan nantinya sistem regnas akan dikelola langsung oleh dapodik dan tidak bersifat manual lagi. Jadi hanya 1 atau 2 admin regnas Kabupaten yang bisa mendaftarkan ODCB.