Rapat Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 202
Admin disbud | 05 Januari 2024 | 144 kali
Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng yang di wakili oleh Pamong Budaya Ahli Muda dan staf Bidang Kepegawaian menghadiri rapat Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024, Jumat 5 Januari 2024
Rapat kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng, yang diikuti oleh seluruh pengelolaan administrasi kepegawaian terutama administrasi jabatan fungsional OPD di lingkup Kabupaten Buleleng.
Pembahasan pada rapat kali ini menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang dapat di sampaikan sebagai berikut :
- Bagi Pejabat Fungsional yang telah ditetapkan kenaikan jenjang jabatan pada tahun 2023.
- Bagi Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat pada jenjang yang sama mulai tahun 2024 wajib menggunakan PAK Konversi
- Bagi pejabat fungsional yang memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi dan sekurang-kurangnya sudah dalam jenjang pangkat yang sesuai dengan tingkat pendidikan.
- Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya.
- Khusus untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden dapat diusulkan dengan mengikuti linimasa sebagaimana terlampir.
- Usul layanan Peninjauan Masa Kerja dan Penugasan dilakukan dengan menggunakan SIASN mulai 1 Januari 2024.
- Pengusulan layanan kepegawaian seperti Pencantuman Gelar yang tidak bersamaan dengan kenaikan pangkat, Peninjauan Masa Kerja dan lainnya dapat diusulkan di luar periode kenaikan pangkat.