Rabu, 27 Agustus 2025 - Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya hadiri Rapat membahas kajian Cagar Budaya Peringkat Provinsi Tahun 2025, di Ruang Rapat Padma Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ibu Ayu Putu Lilik Handayani AP, SH, MH. Didampingi Koordinator TACB Prov. Bali bpk I Made Kusumajaya dan didampingi anggota Tim.
Rapat kali membahas tentangn penetapan Cagar Budaya Gereja GPIB “PNIEL” Singaraja sebagai Bangunan Cagar Budaya, dapat diketahui bahwasanya untuk Geraja GPIB “PNIEL” akan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan peringkat kabupaten.
Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang nantinya sebagai dasar untuk pembuatan SK Bupati Buleleng, dengan pernyataan bahwasanya menetapkan Geraja GPIB “PNIEL” sebagai cagar budaya peringkat kabupaten. Selanjutnya setelah SK terbit makanharus disampaikan ke Dinas kebudayaan provinsi yang nantinya dipakai untuk menjadi acuan sebagai Cagar Buday peringkat provinsi kedepannya.
Setelah ditetapkan sebagai Cagar Budaya maka dengan itu Geraja GPIB “PNIEL” diwajibkan untuk memasang plang papan nama cagar budaya di Geraja GPIB “PNIEL”. Agar diketahui bahwasanya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, suatu objek harus memenuhi beberapa kriteria yakni berusia 50 tahun atau lebih. Mewakili masa gaya yang menunjukkan periode waktu tertentu (minimal 50 tahun). Memiliki arti khusus yang signifikan bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan. Memiliki nilai budaya yang dapat menguatkan kepribadian bangsa.
Tujuan pelestarian Cagar Budaya yakni mencegah kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan melalui penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran. Meningkatkan nilai, informasi, dan promosi cagar budaya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi berkelanjutan. Mendayagunakan cagar budaya untuk kesejahteraan rakyat, sembari tetap menjaga kelestariannya.