Rabu, 26 November 2025 - Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng di dampingi oleh Petugas PPID, laksanakan Presentasi Monev KIP Tahun 2025, dalam tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi BaliJl. Menuh No.6 Denpasar, Bali.
Presentasi ini merupakan tahapan terakhir penilaian yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Dapat diketahui ada empat tahapan penilai pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yakni pengisian data kuisoner, Monev dengan tatap muka, Video Pelayanan Publik dan Presentasi.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Kebudayaan menjelaskan materi tentang “Optimalisasi Layanan Informasi Publik Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng” dengan dinilai atau diujung langsung oleh JarKI Bali yakni Bapak IGAGA Widiana Kepakisan dan dari Pemerintah/Undiksha yakni Prof. I Ketut
Sudiana.
Dalam presentasi Kepala Dinas Kebudayaan menjelaskan tentang Dasar Hukum (Perda/Perbup/Perwali) Kabupaten/Kota Sebagai Dasar Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik/Regulasi Khusus BP Mendukung KIP; Tugas Fungsi Badan Publik, Visi Misi, Komitmen Implementasi KIP, Dukungan Anggaran/Alokasi Anggaran Untuk Peningkatan KIP atau Pembinaan PPID; Inovasi KIP dan Digitalisasi Kebermanfaatan Bagi Masyarakat; Kolaborasi Dengan Unsur Publik/Masyarakat; dan Rencana Implementasi Kedepan, Keunggulan Dan Prestasi.