Rabu, 10 Desember 2025 - Pengelolaan Website PPID Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng hadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Bapak Gusde Mahardika, S.Sos, dengan di dampingi oleh narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Bapak Dr. I Wayan Adi Aryanta SE, SH, MH dan Presiden Komunitas Jurnalis Buleleng Bapak I Putu Nova Anita Putra, S.E. Serta dihadiri seluruh pengelola Website PPID OPD dilingkup Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan partisipasi badan publik terhadap hak atas informasi, yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Tujuannya adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik dan proses pengambilannya terpenuhi.
Dalam pemaparan materi oleh narasumber pertama yakni Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Bapak Dr. I Wayan Adi Aryanta SE, SH, MH menjelaskan tentang Standar Layanan Keterbukaan Informasi Publik dan Mitigasi Sengketa. Standar Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia diatur terutama dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diperjelas melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Badan publik wajib memenuhi standar layanan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang mudah. Adanya Standar Layanan Keterbukaan Informasi Publik yakni Prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan informasi harus spesifik dan mudah dipahami. Alur permintaan informasi harus transparan dan efisien, termasuk penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Terdapat batasan waktu yang pasti untuk penanganan permohonan informasi, PPID wajib memproses paling lambat 10 hari kerja dan dapet diperpanjang 7 hari kerja.
Mitigasi sengketa bertujuan untuk mencegah perselisihan dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan jika terjadi penolakan akses informasi. Dengan adanya startegi Mengumumkan informasi publik secara berkala dan serta-merta tanpa perlu permohonan, sehingga mengurangi potensi permintaan informasi yang berujung sengketa.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi narasumber kedua yakni Presiden Komunitas Jurnalis Buleleng Bapak I Putu Nova Anita Putra, S.E. Dengan menjelaskan Peran Jurnalis Menguatkan Keterbukaan Informasi Publik, Peran jurnalis sangat fundamental dan esensial dalam memastikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berjalan efektif dalam sebuah negara demokrasi. Keterkaitan
antara keduanya menciptakan sebuah ekosistem yang menopang akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.
Peran utama jurnalis salam mewujudkan KIP yakni, Mengolah data mentah, kebijakan, dan peristiwa menjadi berita yang mudah dipahami dan diakses oleh publik. Mereka menerjemahkan dokumen-dokumen resmi yang kompleks. Melakukan investigasi dan pengawasan terhadap kinerja lembaga publik,
penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. Ini memaksa badan publik untuk lebih terbuka dan berhati-hati dalam pengambilan keputusan. Dengan memberitakan temuan dan kritik, jurnalis mempertanyakan
keputusan publik secara terbuka, mendorong pejabat untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada publik. Menyediakan ruang dan platform untuk diskusi dan perdebatan mengenai isu-isu penting, yang esensial bagi partisipasi masyarakat
yang terinformasi.
Harapan dari sosialisasi keterbukaan informasi publik ini dapat terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, di mana masyarakat punya hak akses informasi untuk mengawasi kebijakan publik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong partisipasi aktif warga, serta mencegah korupsi dan sengketa informasi, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.