0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Apel Pagi Disbud Buleleng “Menginformasikan Batas Waktu Pelaporan Bulanan”

Admin disbud | 29 April 2025 | 19 kali

Selasa, 29 April 2025 – Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melaksanakan apel pagi di lingkungan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Kegiatan apel pagi ini dilaksanakan pada pukul 07.30 WIB di halaman Dinas Kebudayaan.

Bertindak sebagai pemimpin apel Sekretaris Dinas Kebudayaan yang didampingi oleh Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, dan Kepala Bidang Kesenian serta kegiatan apel pagi diikuti oleh seluruh Pegawai dilingkup Dinas Kebudayaan. 


Pada arahannya Sekdisbud menginformasikan kepada staf agar segera menyelesaikan Laporan yang telah diminta, mengingat batas waktu laporan yakni 5 Mei 2025, maka dari itu proses penyelesaian diharapkan selesai pada tanggal 30 April 2025, dan diinformasikan kepada seluruh ASN dilingkup Dinas Kebudayaan agar menyelesaikan Laporan Kinerja, mengingat besok adalah terakhir kita bekerja sebelum libur dan merupakan batas akhir tanggal pada bulan april, jadi diingatkan kembali agar segera menyelesaikan nya.


Di akhir arahannya mengimbau kepada semua pegawai untuk selalu tingkatkan selalu disiplin, baik itu disiplin kehadiran, disiplin waktu, maupun disiplin dalam melaksanakan tugas. Serta harapannya semoga apel pagi yang rutin dilaksanakan seluruh pegawai ikut serta dalam apel.