0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Penyerahan Usulan Cagar Budaya Untuk Tahun 2023

Admin disbud | 15 November 2022 | 125 kali

Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melaksanakan penyerahan usulan Cagar Budaya untuk Tahun 2023 ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Selasa (15/11). Beberapa usulan Cagar Budaya yang dikirim diantaranya Gedong Kirtya, Pura Sari Abangan Bungkulan dan Gereja GPIB (Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat) Singaraja.Rencana Pura Pajenengan Panji juga akan diusulkan.

Gedong Kirtya  adalah sebuah  situs  bersejarah yang terletak di Singaraja, kelurahan Paket Agung, Kabupaten Buleleng, Bali, Indonesia.  Bangunan dan Benda Diduga Cagar Budaya yang masih dapat teridentifikasi di Gedong Kirtyadiantaranya Bangunan Gedong Kirtya, Prasasti Jalan Tengah yang merupakan salah satu peninggalan yang cukup penting berbahan daun lontar, Buku-buku koleksi Gedong Kirtya merupakan peninggalan Belanda dan Lontar di Gedong Kirtya berjumlah 2064 cakep. Situs Gedong KirtyaSingaraja memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya yaitu Berusia lebih dari 50 tahun dan Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan.

Pura Sari Abangan ini dibangun sebelum masuknya majapahit ke Bali hal ini diperkuat dengan ditemukannya cagar budaya berupa 2 (dua) buah arca sederhana. Adapun yang melatar belakangi usulan Situs Pura Sari Abangan yaitu sudah berusia lebih dari 50 tahun, serta memiliki nilai history yang patut di jaga kelestariannya. Pura Sari Abangan ini menyimpan nilai nilai sejarah Bangsa Indonesia. Bangunan ini juga memiliki nilai pengetahuan, nilai budaya dan nilai keagamaan sehingga perlu kita tetapkan sebagai cagar budaya regional dan Nasional sebagai bahan pengetahuan untuk kedepannya. 

Gereja Protestan d Indonesia bagian Barat (disingkat GPIB) adalah merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI) yang pada jaman Hindia Belanda bernama DeProtestantseKerk In WestelijkIndonesie. Pelembagaan dan Pembentukan GPIB sebagai Gereja mandiri keempat di lingkungan GPI, sebagaimana telah disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No.2, tanggal 1 Desember 1984.Adapun yang melatarbelakangi usulan ini yaitu Gereja GPIB PnielSingaraja sudah berusia lebih dari 50 tahun, serta memiliki nilai history yang patut di jaga kelestariannya. Gereja GPIB PnielSingaraja ini menyimpan nilai nilai sejarah Bangsa Indonesia. Bangunan ini juga memiliki nilai pengetahuan, nilai budaya dan nilai keagamaan sehingga perlu kita tetapkan sebagai cagar budaya regional dan Nasional sebagai bahan pengetahuan untuk kedepannya.