Rapat Pembahasan Kriteria Wimbakara (Lomba) Balaganjur Remaja dan Tari Barong Ket Pada PKB XLV Tahun 2023
Admin disbud | 01 Desember 2022 | 93 kali
Pejabat pamong budaya Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng mengikuti rapat pembahasan kriteria Wimbakara (Lomba) Balaganjur Remaja dan Tari Barong Ket pada PKB XLV Tahun 2023, pada Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kamis (1/12).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Kesenian mewakili Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, serta menyampaikan maksud dan tujuan rapat yaitu
Pesta Kesenian Bali XLV Tahun 2023 perlu dipersiapkan dengan matang untuk mewujudkan penyelenggaraan PKB yang berkualitas dan maju. Sebagai upaya mempertahankan kualitas tersebut maka diperlukan pembahasan kriteria-kriteria Wimbakara (Lomba) untuk dapat ditanggapi dan disempurnakan, untuk dapat ditetapkan sebagai kriteria final.
Adapun hasil, usulan dan kesepakatan yang di bahas pada rapat ini yaitu: ? Pembahasan Kriteria Wimbakara (Lomba) Balaganjur:
1. Kota Denpasar mengusulkan agar usia penabuh di longgarkan dari usia 15-28 tahun, Klungkung menyarankan agar tidak ada penari (sajian tari merespons balaganjur, hanya sebagai pemanis),
2. Badung dipastikan sebunannya satu saja, serta penari cukup berasal dari pembawa properti, jangan ada kriteria yang multi tafsir, dipertimbangkan instrument suling.
Pembahasan Kriteria Wimbakara (Lomba) Barong Ket: Denpasar mengusulkan agar sekaa gong disiapkan oleh kabupaten/kota masing-masing, tetapi bagi yang belum ada biaya agar Provinsi bisa dibantu dari Provinsi.
Pembahasan terkait Utsawa Gong Kebyar materi isian Gong Kebyar total 7 materi. Peserta Gong Kebyar Legendaris: Gianyar (3), Badung (1), Denpasar (1), Buleleng (1)
Peserta Arja: Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, Klungkung
Peserta Joged Bumbung: Denpasar, Badung, Gianyar.
Peserta Janger: Denpasar, Badung, Gianyar. Peserta: Denpasar, Badung, Gianyar dan Klungkung