Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng mengadakan rapat mengenai pelaksanaan HUT Kota Singaraja yang ke 415 tahun 2019 pada hari Rabu, 23 Januari 2019. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan dipimpin oleh Kepala Bidang Kesenian Drs.Wayan Sujana dan didampingi oleh Kasi Kesenian Tradisional Bapak Nyoman Mulyawan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Camat Se-Kabupaten Buleleng dan beberapa kelian sekaa sebagai Duta Kecamatan. Rapat ini diawali dengan pembukaan oleh Kabid Kesenian dan penyampaian permakluman karena Bapak Kepala Dinas Drs.Gede Komang,M.Si tidak dapat hadir memberikan arahan karena mendapat tugas mendampingi Bapak Wakil Buleleng ke Jakarta. Sumber dana untuk kegiatan lomba Balaganjur dan Parade Budaya bersumber dari dana BKK Badung. Untuk para sekaa diharapkan menyetorkan nama sekaa untuk dibuatkan SK Bupati. Beberapa kriteria yang dibahas untuk Parade Budaya dan Lomba Balaganjur yang masing-masing lomba diikuti oleh 9 Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng yaitu untuk lomba Parade Budaya :
1. Sanksi apabila peserta melebihi waktu display maka nilai akan dipotong 10 poin untuk masing-masing juri.
2. Pengaplikasian tema tidak mesti harus mengambil kisah Ki Barak Panji Sakti akan tetapi bisa mengambil cerita atau kisah yang lain asalkan mencerminkan keteladanan Ki Barak Panji pada saat Buleleng mencapai kejayaannya.
3. Masing-masing peserta menyiapkan sinopsis garapan
4. Komentator pada saat display disiapkan oleh peserta dan tidak diperbolehkan berilustrasi terlalu panjang.
Kriteria untuk lomba Balaganjur :
1. Kriteria umur disepakati 15 tahun sampai dengan 24 tahun.
2. Apabila terjadi pelanggaran maka dikenakan sanksi pemotongan nilai 10 poin masing-masing juri
3. Apabila peserta terlambat datang pada perlombaan maka nilai peserta tersebut akan dipotong 10 poin masing-masing juri.
4. Kriteria kecamatan yaitu menggunakan alamat tempat tinggal sesuai KTP atau KK tidak asal atau tempat kelahiran.
5. Kostum panabuh Balaganjur dapat menyesuaikan pada tema atau judul garapan namun tetap memperhatikan etika pakaian adat bali dan diperkenankan untuk penataan kostum modifikasi sesuai kebutuhan garapan.