Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Gede Dody Oktiva Askara, S.Sos., M.Si mengadakan rapat melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kebudayaan mengenai sistem SISUPEL (Sistem Informasi Surat Pengesahan Lembaga) dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan lembaga, dimana pengesahan dapat dilakukan dari Desa tidak harus datang ke kantor Dinas Kebudayaan.
Dalam rangka melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan publik agar terwujudnya pelayanan prima sebagaimana diharapkan oleh masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng senantiasa memacu organisasi perangkat daerahnya untuk selalu melakukan inovasi, termasuk Dinas Kebudayaan yang juga memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Hasil dari pelaksanaan evaluasi selama ini, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng sebagai salah satu organisasi perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik pengampu hibah, dalam melayani kebutuhan akan Surat Pengesahan Lembaga masih diselenggarakan secara manual, dengan adanya inovasi pemanfaatan sistem informasi diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkaitan hal tersebut, maka dibuatlah sebuah sistem Pengurusan Surat Pengesahan Lembaga yang dinamakan SISUPEL (Sistem Informasi Surat Pengesahan Lembaga), yang mengacu kepada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.