Dinas Kebudayaan melaksanakan sosialisasi tentang Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan (2/1/24)
Rapat kali ini dibuka langsung oleh Seketaris Dians Kebudayaan yang di dampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan yang dihari oleh Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya dan Kelala UPTD Gedong Kirtya serta Staf Dinas Kebudayaan.
Bahwasanya PAD yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan ada penambahan retribusi diantaranya untuk Sasana Budaya untuk kegiatan komersil masih tetap dikenakan
Rp. 1.000.0000,-/hari sedangkan untuk kegiatan sosial semulanya Rp. 300.0000,-/hari naik menjadi Rp. 400.000,-/hari, selanjutnya untuk retribusi rekreasi Pariwisata dan Olahraga yanh terdiri dari :
1. Museum Gedong Kertya
-Wisman Rp. 25.000,-/orang
-Dewasa Rp. 10.000,-/orang
-Anak-anak Rp. 5.000,-/orang
2. Museum Buleleng
-Wisman Rp. 25.000,-/orang
-Dewasa Rp. 10.000,-/orang
-Anak-anak Rp. 5.000,-/orang
3. Museum Soenda Kecil
-Wisman Rp. 25.000,-/orang
-Dewasa Rp. 10.000,-/orang
-Anak-anak Rp. 5.000,-/orang
Berlaku dari awal 1 januari 2024 supaya bisa di tindak lanjuti oleh bagian aset agar dapat penambahan PAD Kabupaten Buleleng.