0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Admin disbud | 02 Januari 2024 | 268 kali

Dinas Kebudayaan melaksanakan sosialisasi tentang  Perda  Nomor 9 Tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah,  yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan (2/1/24)


Rapat kali ini dibuka langsung oleh Seketaris Dians Kebudayaan yang di dampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan yang dihari  oleh Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya dan Kelala UPTD Gedong Kirtya serta Staf  Dinas Kebudayaan.



Bahwasanya PAD yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan ada penambahan retribusi diantaranya untuk Sasana Budaya  untuk kegiatan komersil masih tetap dikenakan 

Rp. 1.000.0000,-/hari sedangkan untuk kegiatan sosial semulanya Rp. 300.0000,-/hari naik menjadi Rp. 400.000,-/hari, selanjutnya untuk  retribusi rekreasi Pariwisata dan  Olahraga yanh terdiri dari :

1. Museum Gedong Kertya 

-Wisman Rp. 25.000,-/orang

-Dewasa Rp. 10.000,-/orang

-Anak-anak Rp. 5.000,-/orang

2. Museum Buleleng 

-Wisman Rp. 25.000,-/orang

-Dewasa Rp. 10.000,-/orang

-Anak-anak Rp. 5.000,-/orang

3. Museum Soenda Kecil

-Wisman Rp. 25.000,-/orang

-Dewasa Rp. 10.000,-/orang

-Anak-anak Rp. 5.000,-/orang

Berlaku dari awal 1 januari  2024 supaya bisa di tindak lanjuti oleh bagian aset agar dapat penambahan PAD Kabupaten Buleleng.