Kamis, 4 Desember 2025 - Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng hadiri Pemenuhan Dokumen Tindak Lanjut Temuan, di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kab. Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi atas temuan BPK RI dalam Pemeriksaan Kinerja Sektor Unggulan pada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Belanja di Kabupaten Buleleng dan Pemeriksaan LKPD Tahun 2024.
Pemenuhan dokumen tindak lanjut temuan adalah proses penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan oleh entitas yang diperiksa. Proses ini meliputi penyusunan rencana tindak lanjut, pelaksanaan perbaikan, pengumpulan bukti, dan pelaporan hasilnya kepada auditor (BPK atau APIP) untuk verifikasi.
Tujuan pemenuhan dokumen tidak hanya sekadar menyediakan data, tetapi memastikan entitas benar-benar melakukan upaya perbaikan dan internalisasi ke dalam sistem kerja mereka agar tidak terjadi temuan serupa di masa mendatang.