Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Adat & Tradisi menghadiri undangan Rapat bersama Kelurahan Banyuasri terkait Minimal Anggota Subak dalam Sebuah Organisasi, yang bertempat di Aula Kantor Lurah Banyuasri, pada Jumat 12 Januari 2024.
Sesuai dengan salah satu tugas Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Adat & Tradisi yaitu memfasilitasi Subak di Kabupaten Buleleng, Bidang Adat & Tradisi menghadiri undangan rapat terkait tentang minimal anggota subak dalam sebuah organisasi subak sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng No. 25 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemekaran dan Pembentukan Subak / Subak Abian Di Kabupaten Buleleng.
Dimana menindaklanjuti jumlah anggota Subak Kelurahan Kaliuntu yang berjumlah 4 orang yang dimana tidak sesuai dengan batasan minumum anggota subak, maka akan dilaksanakan penggabungan subak Kaliuntu dengan Subak Banyuasri.