0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Evaluasi DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun Anggaran 2025 pada UPTD Gedong Kirtya

Admin disbud | 11 November 2025 | 36 kali

Selasa, 11 November 2025 - Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menerima Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan, guna permintaan data terkait Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun Anggaran 2025 pada UPTD Gedong Kirtya. Di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan.

Permintaan data diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dengan di dampingi oleh Kepala UPTD. Gedong Kirtya. Permintaan data evaluasi DAK Nonfisik meliputi laporan realisasi dan penyerapan dana, rekapitulasi SP2D, laporan kinerja, dan dokumen pendukung lain seperti Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Data akan dilaporkan secara elektronik melalui melalui link google drive/hard copy dan disiapkan ketika pelaksanaan entry meeting.


Dapat diketahui bahwasanya dana DAK adalah Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah untuk mendanai kegiatan-kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana ini terbagi menjadi DAK Fisik untuk pembangunan sarana dan prasarana serta DAK Nonfisik untuk operasional layanan publik.