Kepala Bidang Adat dan Tradisi beserta tim monitoring hibah yaitu dari Inspektorat dan bagian hukum melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dana hibah tahun 2022. Sebanyak 381 lembaga di Kabupaten Buleleng yang akan dimonitoring dan dievaluasi, Senin (22/8).
Sesuai dengan jadwal yang telah disusun yaitu pelaksanaan monitoring hibah ini dilaksanakan pada Bulan Agustus dan September. Dimana pada hari pertama dimulai dari monitoring di Kecamatan Sawan dan Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan monitoring hibah ini melibatkan beberapa pihak diantaranya kejaksaan negeri Buleleng, Polres Buleleng dan Kodim. Tujuan pelaksanaan monitoring hibah ini adalah untuk memastikan bahwa hibah yang telah cair tersebut tepat sasaran dalam artian sesuai dengan apa yang telah diajukan dalam proposal hibah. Alasan lain kegiatan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah.