(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Pembinaan Awig-awig Di Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan Tahun 2021

Admin disbud | 25 Maret 2021 | 812 kali

Awig-awig adalah sebagian hukum adat Bali yang dibuat untuk pembantuan tatanan kehidupan organisasi sosial tradisional Bali. Contoh organisasi tradisional Bali yang dimaksud seperti desa adat, subak, sekaa, dadia. Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh krama desa adat dan atau krama banjar adat yang dipakai sebagai terbaru dalam pelaksanaan tri hita karana, sesuai dengan desa mawacara dan dharma agama di desa adat / banjar adat masing-masing. Sama halnya didalam sebuah negara yang memiliki undang-undang atau hukum dasar yang membina kehidupan dan sebuah organisasi yang memiliki anggaran dasar rumah tangga yang digunakan sebagai baru dalam menjalankan organisasinya. Begitu juga dengan Desa Adat yang merupakan sebuah lembaga adat juga mempunyai hal serupa. 

 

Hal tersebut maka perlu adanya penyamaan persepsi di setiap Kecamatan di Kabupaten Buleleng mengenai awig-awig di setiap Kecamatan. Untuk menyikapi hal tersebut Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melaksanakan sebuah kegiatan atau pertemuan di 

Pura Desa (Bale Agung) Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan untuk memberikan arahan atau pembinaan mengenai awig-awig yang ada di Desa tersebut. 

 

Pertemuan ini diterima secara langsung oleh perbekel Desa Bengkala Made Astika dan dipimpin oleh Kepala Bidang Adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Ayu Sri Susantiani, SE,M.AP dan didampingi oleh Kasi Adat Dinas Kebudayaan Buleleng, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Penasehat Widya Sabha Kabupaten Buleleng dan Dosen STAH Mpu Kuturan Singaraja. Pertemuan ini membahas bagaimana awig-awig yang sudah ada di Desa tersebut dan apa saja yang harus direvisi atau diperbaiki agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.