(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Bimbingan Teknis Restorasi Arsip

Admin disbud | 19 Februari 2019 | 134 kali

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Dinas Kebudayaan Buleleng dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Buleleng melaksanakan Bimbingan Teknis Restorasi Arsip OPD Se-Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari Selasa, 19 Februari sampai dengan 21 Februari 2019. Bimtek hari pertama ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kebudayaan Buleleng dan dibuka langsung oleh Asisten III Kabupaten Buleleng Bapak Gede Suyasa. Bimtek ini dimulai dari pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 11.00 wita dan dilanjutkan dengan praktik langsung restorasi arsip di Gedong Kirtya pada pukul 13.00 wita. Bimtek ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing OPD Se-Kabupaten Buleleng, Kepala Sub Direktorat Restorasi Arsip Drs.Anak Agung Gede Sumardika beserta tim dari ANRI Jakarta, Kepala Dinas Arsip Provinsi Bali dan beberapa staf Gedong Kirtya Dinas Kebudayaan Buleleng. Gedong Kirtya memiliki banyak buku-buku yang harus direstorasi. Kegiatan restorasi ini baru pertama kali dilakukan. Dari pihak Gedong Kirtya sudah menyiapkan ruangan dan buku-buku apa saja yang perlu di restorasi. Adapun yang perlu direstorasi adalah buku-buku yang banyak berbahasa Belanda yang isinya berupa aturan dan adat-istiadat. Karena itu belum ada Sumber Daya Manusia yang mampu membaca atau mengerti dengan mudah Bahasa Belanda yang bisa dikatakan sulit. Bukan lontar yang akan direstorasi tapi buku-buku. Jika ada buku yang robek juga bisa direstorasi. Dari pihak ANRI memang sudah memiliki program Arsip Pelestarian Budaya,di bulan Februari untuk mengadakan kegiatan restorasi arsip, melakukan bimbingan teknis kepada pegawai, dan arah program di ANRI diarahkan ke Dinas Kebudayaan. 

Pada kegiatan Bimtek ini membahas beberapa hal diantaranya :

1. Restorasi adalah tindakan khusus yang dilakukan untuk memperbaiki bahan pustaka atau dokumen lain yang rusak atau lapuk. (Lasa Hs, 2009, p. 304)

2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Beberapa prinsip restorasi arsip yaitu Mempertahanlan fisik arsip seperti aslinya, Memilih dan menggunakan bahan/alat yang berkualitas, Tidak merusak arsip, Harus dapat dikembalikan ke keadaan semula dan menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta  meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.