0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Sosialisasi Kekayaan Intektual bertemakan “Penguatan Potensi Kabupaten Buleleng melalui KI Personal maupun Komunal”

Admin disbud | 21 Februari 2024 | 99 kali

Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Pamong Budaya Dinas Kebudayaan serta Staf Bidang Sejarah dan Cagar Budaya serta sepuluh seniman/Budayawan/Sanggar Seni Kabupaten Buleleng hadir dalam Sosialisasi Kekayaan Intektual, bertempat di Gedung PLUT K-UMKM, Jalan A.Yani Singaraja, Rabu 21 Pebruari 2024.

Dimana sosiliasi ini dilaksanakan dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng akan melaksanakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang menyasar kepada UMKM, Seniman dan Budayawan serta Pelaku usaha kopi di Kabupaten Buleleng, dengan tema “Penguatan Potensi Kabupaten Buleleng melalui KI Personal maupun Komunal”.


 Dalam laporan Kepala Badan Penelitian Pengembangan Inovasi Daerah mengatakan Sosialisasi Hak kekayaan Intelektual yang dilaksanakan saat ini adalah kegiatan yang sangat penting ditengah Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Badan Riset Dan Inovasi Nasional BRIN ) dalam melindungi berbagai bentuk keraifan local yang ada di daerah termasuk para pelaku usaha UMKM. Kita berharap kerjasama Dinas Terkait dan Sinergi BRIDA Propinsi Bali, Kemenkumham Propinsi Bali dengan Pemerintah Daerah Buleleng terus dikembangkan, sehingga potensi – potensi yang lainnya , yang menyangkut, Hak Paten, Hak Merek, Hak Rahasia dagang, Hak Industri, Hak Disain Industri dan Hak Cipta dan lain – lainya , bisa mendapat perlindungan Hukum berupa surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI.


Sosialisasi kali ini di buka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, dalam sambutannya Berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual ini, Sekda Kabupaaten Buleleng sangat apresiatif dengan kebijakan Badan Riset Dan Inovasi Daerah ( BRIDA ) Propinsi Bali, yang telah memfasilitasi sepenuhnya untuk mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) Garam Laut Tejakula untuk mendapat sertifikat pengakuan Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham. Serta hadrapannya berharap Sinergi BRIDA Propinsi Bali dengan Pemerintah Daerah Buleleng terus dikembangkan, sehingga potensi yang lainnya jga bisa tercatatkan menyangkut, Hak Paten, Hak Merek, Hak dagang, Hak Industri, Hak Disain dan Hak Cipta dan lain – lainya .