(0362) 330668
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Dinas Kebudayaan Buleleng Usulkan 5 Objek Diduga Cagar Budaya

Admin disbud | 18 Juni 2021 | 746 kali

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian- bagiannya atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Dinas Kebudayaan Buleleng mengusulkan atau mendaftarkan lima objek sekaligus untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. 

Lima objek itu diantaranya Bale Gede Nyoman Rai Srimben, Bangunan Masjid Agung Jami', Alquran Kuna yang ada di Masjid Agung Jami', Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Ling Gwan Kiong, serta kantor Gubernur Soenda Ketjil, yang saat ini difungsikan sebagai Kantor Bupati Buleleng.

Menurut Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Gede Angga Prasaja, sebenarnya terdapat sekitar 500 objek yang didaftarkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, namun karena Buleleng sendiri belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), penetapan pun tak dapat dilakukan.

Dari kelima objek yang diusulkan, 3 objek sudah memiliki dokumen yang lengkap. Baik dari segi sejarah, hingga surat pernyataan pelestarian cagar budaya dari pihak keluarga, atau pengurus. Sedangkan 2 objek lagi yang datanya masih belum lengkap yaitu Bangunan rumah Nyoman Rai Srimben (Alm.Ibunda Soekarno) dan Klenteng Ling Gwan Kiong yang juga akan dijadikan dijadikan ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya), maka Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melakukan kegiatan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan BPCB Bali untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi pada objek tersebut, dimana hal ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng sehingga nantinya dapat dikaji dan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) sebagai dasar dan kajian untuk penetapan cagar budaya di Kabupaten Buleleng.