Selasa, 25 Maret 2025 - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, menggelar literasi digital bertema "Waspada Judol dan Pinjol di Media Sosial", di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng.
Kegiatan Literasi diadakan dimana pada akhir-akhir ini Maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat, Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, dan menghadirkan narasumber dari Relawan TIK Bali dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali.
Serta dihadiri oleh operator pengelola website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buleleng, pelaku UMKM dan Anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Buleleng, dimana Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng dihadiri oleh staf pengelola Website.
Pada sambutannya, Kadis Kominfo menyoroti bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membawa dampak positif sekaligus tantangan besar, salah satunya adalah semakin maraknya praktik judi online. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kominfosanti terus mengedukasi masyarakat untuk bersama - sama menghindari praktik judol dan pinjol ilegal.
Adapun pemaparan materi yang dijelaskan oleh perwakilan Relawan TIK Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, mengingatkan pentingnya memahami etika digital agar pengguna media sosial lebih bertanggung jawab. Dan dilanjutkan dari Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali, Anak Agung Ngurah Surya, memberikan pandangannya tentang edukasi keuangan kepada masyarakat, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak demi masa depan yang lebih sejahtera.