0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Pengarahan Penyesuaian Jadwal Penetapan NIPPPK Tahun Anggaran 2024

Admin disbud | 13 Maret 2025 | 161 kali

 Kamis, 13 Maret 2025 - Seluruh calon PPPK tahap I Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng mengikuti zoom meeting, Pengarahan penyesuaian jadwal penetapan NIPPPK Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan.

Dilaksanakannya zoom meeting ini merupakan dalam rangka penyesuaian jadwal penetapan NIPPPK Tahun Anggaran 2024, yang dibuka langsung oleh Sekda Kab. Buleleng. Adapun yang melatarbelakangi diadaknya rapat penyampaian terkait penyesuaian jadwal penetapan NIPPPK yakni :


  1. Banyak Instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduranTes CPNS/P3K TMT Pengangkatan CPNS dan/atau P3K 
  2. Masih banyak terdapat tenaga Non-ASN terdata pada pangakalan data BKN yang belum bisa mengisi formasi kebutuhan (R2 & R3) 
  3. Penataan menyeluruh tenaga Non-ASN secara serentak melalui (PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu) 


Dilanjutkan dengan Penyesuaian Jadwal Usul Penetapan Nomor Induk sebelum nya 

Usulan Pembentukan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025 dan Usulan Pembentukan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025. Sedangkan  Sesudah penyesuaian jadwal Penyusunan Jadwal PPPK tahap I dan II yakni Usul Penetapan NI PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025. sesuai Surat BKN nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025.


Serta Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPPK, yang sebelumnya TMT 1 Maret 2025 & Masa Perjanjian Kerja (MHPK) 1 April 2025

PPPK  dan TMT 1 Agustus 2025 & Masa Perjanjian Kerja (MHPK) 1 September 2025. Dan  sesudah  Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPPK tahap  I & II yakni Penandatangan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026  dan Pengangkatan & Melaksanakan Perjanjian Kerja TMT 1 Maret 2026.


Dari masalah diatas pemerintah kabupaten buleleng dapat menindak lanjut yakni : 


  1. Tenaga Non-ASN bekerja seperti biasa dan Pemerintah Kabupaten Buleleng tetap menganggarkan gaji Non-ASN sampai diangkat menjadi PPPK.
  2. Jaminan kepastian pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK yang merupakan HAK dari peserta seleksi PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
  3. Peserta seleksi PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan, tetap diangkat menjadi PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.
  4. Diharapkan agar tenaga Non-ASN untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan kerja.
  5. Terkait informasi tentang Pengadaan CASN TA 2024 agar tetap berkoordinasi ke PANSELDA atau BKPSDM Kabupaten Buleleng.