Buleleng, 14 September 2024 – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV melanjutkan rangkaian kegiatan pendataan subak di Kabupaten Buleleng. Pada hari kelima ini, tim melaksanakan pendataan di dua lokasi penting, yakni Pura Mengening dan Pura Ulun Danu Tamblingan, yang merupakan bagian dari warisan budaya Bali dan memiliki peran vital dalam sistem irigasi tradisional subak.
Pura Mengening, menjadi tempat suci bagi masyarakat Catur Desa Adat Tamblingan untuk memohon tirta (air suci) yang digunakan dalam upacara adat. Kegiatan pendataan di Pura Mengening menitikberatkan pada peran sumber air di kawasan ini, yang selama berabad-abad menjadi bagian penting dalam kehidupan spiritual dan pertanian masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim melakukan pendataan di Pura Ulun Danu Tamblingan, yang berada di atas Danau Tamblingan. Untuk mencapai pura ini, tim harus menaiki anak tangga yang mengarah ke area suci. Di dalam Pura Ulun Danu Tamblingan terdapat beberapa pelinggih, seperti Meru Tiga Manik Galih, Pelinggih Sang Hyang Kangin, Pelinggih Taksu, Bale Subak, Piasan, serta patung Macan yang dipercaya sebagai penjaga hutan.
Pura Ulun Danu Tamblingan memiliki peran sentral sebagai sumber air yang mengairi kawasan Catur Desa Adat Tamblingan dan desa-desa sekitarnya. Sistem subak yang terhubung dengan pura ini mendukung keberlangsungan pertanian di wilayah tersebut dan juga menjadi bagian penting dalam siklus upacara adat.
Dengan kegiatan pendataan ini, diharapkan kekayaan budaya dan sejarah dari subak serta peran penting sumber air di Pura Mengening dan Pura Ulun Danu Tamblingan dapat teridentifikasi dengan baik, sehingga dapat dilestarikan dan dijaga untuk generasi mendatang.