0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Disbud Buleleng Menerima Visitasi Monev KIP Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Bali

Admin disbud | 07 Oktober 2025 | 31 kali

 Selasa, 7 Oktober 2025 - Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menerima Visitasi Monev KIP Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provisi Bali, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan.

Tim Monev diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan dengan didampingi oleh Kepala UPTD. Gedong Kirtya serta Petugas  PPID Dinas Kebudayaan. Kegiatan visitasi dilakukan ke Badan Publik terpilih untuk dilakukan konfirmasi dan pendalaman atas jawaban dan bukti dukung yang diberikan pada Kuisioner, yang telah memenuhi ketentuan nilai antara 72 sampai dengan 100.


Monev KIP dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022, bahwa untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, maka dari itu Komisi Informasi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) kepada Badan Publik salah satunya pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng.


Monitoring dan Evaluasi dilakukan satu kali dalam satu tahun,monev dilaksanakan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta mengidentifikasi hambatan dan rekomendasi perbaikan, serta Ddlakukan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), melibatkan pengisian kuesioner (SAQ) oleh badan publik, verifikasi oleh KIP, klarifikasi, serta presentasi hasil dan uji publik.


Pada tahapan monev ini Dinas Kebudayaan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati dan adanya beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan. Untuk masukan yang diterima hal yang penting untuk diperhatikan yakni Dinas Kebudayaan harus dan disarankan untuk memasang audio visual dan Aksibilitas bagi pemohon.