0362 3303668
087894359013
disbudbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan

Dinas Kebudayaan Kabupten Buleleng laksanakan”Pembinaan dan Sosialisasi Sejarah Lokal pada Pura Sari Abangan”

Admin disbud | 21 April 2025 | 25 kali

Senin, 28 April 2025 - Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Sejarah dan Cagar Budaya melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Sejarah Lokal di Wantilan Pura Sari Abangan.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya yang didampingi oleh staf serta dihadiri oleh pengempon pura dan para undangan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk persiapan pengajuan Pura Sari Abangan sebagai Cagar Budaya.


Dimana telah dijelaskan Cagar budaya adalah warisan budaya kebendaan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Ini mencakup benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air. Dimana salah satunya dengan yakni pura sari abangan yang akan diajukan cagar budaya.


Untuk dapat menjadi cagar budaya, suatu objek harus memiliki usia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya tertentu, dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaa. Cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan agar tetap terjaga keberadaannya untuk generasi mendatang.