Penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Admin disbud | 20 Juni 2024 | 17 kali
Penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Kamis (20/6) di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Sertifikat ini diberikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. 28 penerima HAKI di Buleleng terbagi atas empat segmen hak yakni hak merek, hak cipta, sumber daya genetika, dan ekspresi budaya tradisional.
Adapun Penerima HaKi yang dibantu langsung oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng yaitu hak cipta yakni Lukisan Kaca Karikatur (dipegang I Ketut Santosa), Tari Truna Jaya (Luh Herawati), hak ekspresi budaya tradisional yaitu Megoak-goakan (dipegang Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji), Megangsing Buleleng (Sekaa Kayu Sambuk, Kabupaten Buleleng), Saba Malunin (Masyarakat Desa Pedawa), Drama Tari Wayang Wong (Sekaa Wayang Wong Sakral Desa Tejakula), dan Tradisi Janger Kolok (Masyarakat Desa Bengkala).